POJOKBOGOR.id – Maraknya peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di Kota Bogor kian meresahkan masyarakat.
Selain menjadi pemicu tindak kriminalitas, peredaran minol ilegal juga telah memakan korban jiwa.
Menanggapi situasi tersebut, DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan komitmennya untuk memberantas minol ilegal.
Penindakan tegas pun telah dilakukan, mulai dari penyitaan hingga penyegelan kios yang kedapatan menjual minol tanpa izin.
Komitmen itu kembali ditegaskan dalam rapat terpadu yang digelar Komisi I DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor di Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, Kamis (17/4/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, menyatakan bahwa payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 121 Tahun 2022 sudah cukup menjadi dasar hukum untuk menertibkan peredaran minol ilegal.
"Pak Wakil Wali Kota dan DPRD Kota Bogor sepakat bahwa seluruh peredaran minol ilegal yang berada di luar ketentuan izin harus ditindak secara tegas dan konsisten," ujar Karnain.
Menurut Karnain, saat ini hanya ada empat hotel di Kota Bogor yang memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
Ia pun mendorong Pemkot agar menyosialisasikan regulasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat luas, guna mencegah pelanggaran aturan.
“Kami ingin menciptakan masyarakat Kota Bogor yang tertib, aman, dan nyaman. Sosialisasi penting agar para pengusaha memahami dan mematuhi aturan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Karnain juga menyerahkan data titik lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minol ilegal. Data tersebut dihimpun melalui kerja sama dengan aparatur wilayah setempat.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin menegaskan bahwa Pemkot tidak melarang penjualan minol selama sesuai aturan.
Namun, penjualan di warung, kios, kantin, pedagang kaki lima (PKL), dan tempat sejenis tetap dilarang.
“Aturannya sudah jelas. Minol di Kota Bogor bukan dilarang, tapi diatur. Penjualannya harus sesuai perizinan yang telah ditetapkan,” kata Jenal.
Jenal juga menyoroti penjualan minol secara daring. Pemkot akan berkoordinasi dengan platform penyedia layanan jual-beli minol online.
Tak hanya itu, jalur distribusi ilegal juga akan ditindak, mulai dari hulu hingga hilir.
“DPRD dan Pemkot sepakat untuk bersama-sama menjaga dan menegakkan aturan demi kebaikan bersama,” pungkasnya.***




