POJOKBOGOR.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna pada Kamis (27/3/2025), yang diwarnai dengan sejumlah agenda penting.
Dalam rapat ini, DPRD menetapkan tata tertib (tatib) baru dan membentuk empat panitia khusus (Pansus) untuk membahas berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, termasuk LKPJ Wali Kota tahun 2024, Rencana Kerja DPRD tahun 2026, perubahan perda soal kawasan kumuh, dan pendirian PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Kota Bogor.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil.
Sidang diawali dengan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan oleh juru bicara Bapemperda, Banu L. Bagaskara.
Dalam laporannya, Banu menguraikan hasil pembahasan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2025–2029.
Menurut Banu, Pemkot Bogor di bawah kepemimpinan Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin mengusung dua visi besar yaitu Bogor Beres dan Bogor Maju.
“Bogor Beres berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Sementara Bogor Maju menekankan pada penguatan identitas budaya dan karakter masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, terdapat empat misi utama yang akan dijalankan yaitu Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.
Ketujuh isu strategis yang diangkat akan menjadi prioritas pembangunan Kota Bogor dalam lima tahun ke depan.
Sementara itu, Ketua Pansus Tatib DPRD, Angga Alan Surawijaya, memaparkan hasil pembahasan dan revisi tatib DPRD yang telah disesuaikan dengan peraturan terbaru.
“Ada enam poin perubahan dalam tatib baru ini. Semoga bisa jadi pedoman kerja bagi anggota dewan agar tugas dan wewenang bisa dijalankan lebih optimal,” ujarnya.
Setelah mendapat persetujuan seluruh anggota yang hadir, Adityawarman menetapkan tatib baru DPRD dan rancangan awal RPJMD Kota Bogor 2025–2029.
Ia berharap proses penyusunan dokumen RPJMD rampung maksimal dalam enam bulan, agar penyusunan APBD lebih terarah.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim juga memaparkan dua Raperda yang diajukan Pemkot.
Salah satunya adalah Raperda tentang pendirian PT BPR Bank Kota Bogor, yang merupakan tindak lanjut dari terbitnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Perbankan.
“Raperda ini tidak hanya soal pendirian perusahaan, tapi juga mengubah bentuk kegiatan usaha Bank Kota Bogor,” kata Dedie.
Ia juga menjelaskan rencana perubahan Perda No. 4 Tahun 2017 terkait penataan permukiman kumuh, termasuk perubahan izin IMB menjadi PBG dan enam poin substansi lainnya.
Dedie turut menyampaikan LKPJ tahun 2024, sekaligus memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat.
“Tahun 2024 bukan tahun yang mudah, tapi kita berhasil melalui berbagai tantangan dengan semangat dan harapan,” tutupnya.
Menanggapi laporan tersebut, juru bicara fraksi DPRD, Azis Muslim, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap PT BPR.
Ia menyebutkan perlunya laporan kinerja dan keuangan yang disampaikan secara berkala kepada DPRD.
“PT BPR juga harus memberi kontribusi jelas bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan ketentuan eksplisit soal dividen minimal ke Pemkot. DPRD pun harus punya hak persetujuan atas setiap perubahan kepemilikan saham agar tak ada privatisasi sembarangan,” tegasnya.
Azis juga menyoroti isu kawasan kumuh. Ia mendesak Pemkot agar memperkuat pengawasan, memberi sanksi tegas pada pelanggaran standar perumahan, dan memastikan keberlanjutan penataan permukiman.
“Pencegahan alih fungsi lahan harus jadi fokus utama dalam revisi perda ini,” pungkasnya.***




