POJOKBOGOR.id - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor melalui UPTD Metrologi Legal Kota Bogor telah melaksanakan Pelayanan Tera, Tera Ulang alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya).
Sasarannya adalah 46 SPBU, Pelayanan supermarket, 23 Swalayan supermarket.
Selain itu Pelayanan Sidang Tera Ulang Luar Kantor (STULK) di Pasar Tradisinional telah dilaksanakan di Pasar Baru Bogor, Pasar, Gunung Batu, Pasar Merdeka, Pasar Padasuka, Pasar Sukasari, Pasar Jambu Dua dan Pasar, Kebon Kembang dengan jumlah pelayanan kepada 662 Pedagang atau sebanyak 3.166 unit timbangan.
Baca Juga: Dedie Rachim Ajak STP Bogor Jadikan Kota Bogor Destinasi Wisata
Kepala DINKUKMDAGIN Kota Bogor Atep Budiman, Tera ulang atau pelayanan tera merupakan intruksi amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Penyelenggaraan Tera dan Tera Ulang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota.
"Semua alat-alat UTTP di Kota Bogor wajib di tera / tera ulang agar tidak merugikan konsumen," ujar Atep, Selasa (28/11/2023).
Selain kegiatan Pelayanan STULK di Pasar Tradisional, lanjut Atep, Tahun 2023 telah di susun Program Pelayanan STULK untuk 68 Kelurahan masing - masing dilaksanakan selama 1 (satu) hari.
Baca Juga: Bupati Bogor Iwan Setiawan Tinjau Langsung dan Berikan Bantuan Keuangan Bagi Korban Bencana Longsor
Hasil Pelayanan telah diberikan kepada masyarakat pengguna UTTP di kelurahan (Warung,
Laundry, Pangkalan Gas) sebanyak 815 Pedagang atau sebanyak 2.222 unit timbangan.
"Tahun 2023, sesuai dengan kerjasama dengan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, sedang dilakukan proses tera ulang meter air sebanyak 4.000 unit," ucap Atep.
Sementara itu, Panera Akhli Madya H. Sentot Subandono menyebut konsumen itu mereka rata rata respon ya cukup bagus dan tidak ada kendala.
"Tapi ada kalau perbaikan perbaikan itu di pihak swasta karena kita tidak boleh melakukan perbaikan-perbaikan," ucap dia.
Baca Juga: Dedie Rachim Dukung Kampung Inggris di Bogor
Menurut H. Sentot sebagai pemeriksa, sebelum di lakukan pemeriksaan harusnya bersih, tidak berkarat.
"Dan kita uji dengan penggunaan standar, kalau sudah bagus dan kalau sudah misalkan bagus dan bisa dilakukan transaski dan di sahkan di berikan tanda 2023 dan ditambahkan satu lagi diberikan striker. Jadi bisa memudahkan masa berlakunya apakah sudaj di tera apa belum," kata dia.
Sementara untuk Wilayah di 68 kelurahan itu sudah melakukan pelayanan langsung ke dor to dor hasilnya juga bagus.
Baca Juga: Balik ke Partai Demokrat, Usmar Hariman : Kembali Ke Rumah Besar
"Alhamdilillah senang respon ya juga baik mereka harus kalau di datangin harus ada paling tidak pihak ketiga karena apa misalnya timbangan rusak kita kan memperbaikinya tidak jadi harus ada pihak ketiga. Terus masalah biaya juga negosiasi sendiri kalau kami hanya membantu bayar retribusi ya saja Perda nomor 4 tahun 2012," tandasnya. ***



