POJOKBOGOR.id - Kota Bogor kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan sehat tanpa asap rokok.

Dinas Kesehatan Kota Bogor berhasil meraih Penghargaan Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada tahun 2024, yang diberikan oleh Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) dalam Pelatihan dan Lokakarya Nasional (Pentaloka).

Penghargaan ini mengakui langkah Kota Bogor yang konsisten dalam menjalankan kebijakan KTR dan melindungi warganya dari bahaya asap rokok, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil.

Regulasi Kuat untuk Kota Bebas Asap Rokok

Sejak tahun 2009, Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur KTR, yang kemudian diperbarui pada 2018 menjadi Perda No. 10 Tahun 2018.

Regulasi ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, menciptakan lingkungan bersih, serta mencegah generasi muda dari kebiasaan merokok.

"Dengan Perda ini, kami ingin menciptakan ruang publik yang sehat dan aman dari paparan asap rokok, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan lainnya," jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr. Sri Nowo Retno, MARS.

Dukungan terhadap kebijakan ini semakin dikuatkan dengan Peraturan Walikota No. 3 Tahun 2014 yang melarang reklame produk rokok di Kota Bogor, serta Perda No. 1 Tahun 2015 tentang larangan iklan rokok di luar ruangan.

"Kota Bogor tegas menerapkan aturan ini. Tidak ada ruang kompromi dengan industri tembakau," tambah dr. Sri Nowo Retno.

Penerapan Disiplin KTR dan Kerja Sama Strategis

Pemerintah Kota Bogor melibatkan berbagai pihak, seperti OPD terkait, lembaga swadaya masyarakat, Asosiasi Hotel Restoran Indonesia (PHRI), dan Organisasi Perhubungan Darat (Organda) dalam menjalankan KTR.

Kampanye kesehatan, inspeksi mendadak (sidak), serta pemantauan rutin dilakukan untuk memastikan setiap wilayah mematuhi aturan ini.

Pada tahun 2023, dari 1.025 lokasi yang disidak di enam kecamatan, 4,29% masih belum mematuhi aturan, terutama dalam hal iklan, pemajangan produk, dan ruang merokok.

"Partisipasi masyarakat dan pelaku usaha sangat penting. Kami mengajak semua pihak untuk patuh terhadap aturan demi kesehatan bersama," ujar dr. Sri Nowo Retno.

Selain sidak, ada pula Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijalankan tiga hingga enam kali per tahun.

Sejak 2010 hingga 2023, sebanyak 1.123 pelanggar telah diberi sanksi, dengan total denda mencapai Rp 29 juta yang disetor ke kas negara.

"Penegakan hukum harus tetap berjalan agar efek jera benar-benar dirasakan oleh para pelanggar," kata Kepala Satpol PP Kota Bogor.

Kebijakan KTR Meningkatkan Kesehatan Warga Bogor

Penerapan KTR telah memberikan hasil positif bagi masyarakat Kota Bogor.

Berdasarkan data dari monitoring KTR pada 2023, tingkat kepatuhan mencapai 78%, meningkat 6% dari tahun sebelumnya.

Selain itu, penerapan KTR juga berkontribusi pada peningkatan Usia Harapan Hidup (UHH) warga Bogor, yang pada tahun 2023 naik 5,75 tahun dibandingkan tahun 2009.

"Kenaikan ini menunjukkan bahwa kebijakan KTR berperan penting dalam meningkatkan kualitas hidup warga kami," ungkap Kepala Dinkes Bogor.

Kebijakan KTR dan Target Indonesia Emas 2045

Dalam acara Pentaloka, Wakil Menteri Dalam Negeri RI menyampaikan bahwa kebijakan KTR berperan penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

"Kebijakan KTR tidak hanya soal kesehatan, tapi juga investasi jangka panjang bagi generasi masa depan. Komitmen pemerintah daerah sangat berperan dalam pengendalian tembakau ini," ujar Wamendagri.

Beliau menekankan pentingnya *political will* dari setiap kepala daerah untuk mempertahankan dan mengembangkan kebijakan pengendalian tembakau dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup generasi mendatang.

Dengan pencapaian ini, Kota Bogor diharapkan terus menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam penerapan KTR yang konsisten dan kolaboratif, demi tercapainya Indonesia yang sehat dan bebas dari bahaya asap rokok.***