POJOKBOGOR.ID - Dinkes Kota Bogor membeberkan baru 23 persen retail modern yang menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok, atau biasa yang disebut Perda KTR.

Hal itu diungkap Dinkes Kota Bogor, dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Perda KTR, dengan mengundang Satpol PP, Dinas koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindutrian, Puskesmas, Kelurahan, dan NGO No Tobacco Community, Kamis 27 Februari 2025.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, dr Sri Nowo Retno menekankan, larangan tersebut sudah jelas tertuang dalam Perda KTR No. 10 Tahun 2018 tentang.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sabet 9 Penghargaan PROPER 2024 untuk Inovasi Lingkungan

Perda KTR ini melarang adanya iklan, promosi, dan sponsor rokok di tempat-tempat umum, termasuk retail modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan.

"Kegiatan pengawasan dan penegakan Perda KTR dilakukan secara rutin dan melibatkan berbagai pihak," kata dr Retno.

Sejak awal 2025, Tim Pembina dan Tim Penegak Perda KTR telah melaksanakan kegiatan sidak KTR ke tempat penjualan rokok, khususnya ke retail modern atau minimarket sebanyak 126 lokasi.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Ajak Masyarakat Sambut Ramadan 1446 H dengan Toleransi dan Kepedulian

Hasil sidak menunjukkan bahwa hanya 23,81 persen retail modern yang sudah menerapkan Perda KTR, sedangkan 76,19 persen belum menerapkan.

FGD yang diselenggarakan atas kerja sama antara Dinkes Kota Bogor dan NGO No Tobacco Community ini menekankan penguatan penerapan Perda KTR di sembilan kawasan.

"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengevaluasi implementasi Perda KTR di retail modern dan pusat perbelanjaan, serta untuk mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha agar tetap menerapkan aturan larangan display/memajang produk rokok termasuk rokok elektronik pada tempat penjualan serta aturan larangan iklan, promosi, dan sponsor produk rokok," papar dr Retno.

Baca Juga: XL Axiata Siap Sambut Ramadan 2025 dengan Jaringan Super Kuat dan Promo Spesial

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok dan pentingnya menerapkan Perda KTR.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercapai persamaan pemahaman, komitmen, dan kolaborasi kerja sama para pelaku usaha retail modern, minimarket, dan pusat perbelanjaan dalam optimalisasi implementasi Perda KTR di tatanannya masing-masing.

Dalam jangka panjang, kegiatan Dinkes Kota Bogor soal penerapan Perda KTR ini diharapkan dapat membantu menurunkan prevalensi perokok dan mencegah anak anak dan remaja menjadi perokok pemula.