POJOKSATU.id, Bogor - Penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang saat ini menjadi perhatian dan menimbulkan permasalahan bagi kesehatan masyarakat yaitu Ice smoke atau chiki ngebul.

Saat dikonsumsi, chiki ngebul yang merupakan jajanan yang digemari anak-anak ini tidak hanya memberikan rasa dingin, tetapi juga sensasi mulut yang mengeluarkan asap.

Asap pada makanan ini berasal dari nitrogen cair atau liquid nitrogen yaitu nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah.

Baca Juga : Pemerintah Cabut PPKM, Bima Arya Minta Dispora dan Dinkes Kembalikan Fungsi RS Lapangan

Cairan ini jernih, tidak berwarna dan tidak berbau sehingga tidak mengubah rasa jika digunakan untuk makanan.

Namun, berdasarkan Surat Edaran dari Kementrian Kesehatan Nomor: KL.02.02/C/90/2023, tanggal 06 Januari 2023 dan Surat Edaran dari Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Nomor: PW.04.08.5.53.01.23.01, tanggal 06 Januari 2023, Perihal Pengawasan Pangan Olahan Siap Saji yang ditambahkan Nitrogen Cair, terdapat informasi tentang kasus kesakitan (foodborne disease) yang diduga akibat mengonsumsi makanan chiki ngebul.

Sedangkan beberapa kejadian keracunan pangan dan kasus terlaporkan sehubungan dengan konsumsi pangan jajanan yang menggunakan nitrogen cair terjadi pada Juli 2022 terjadi, 1 kasus di desa Ngasinan Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo yang menyebabkan terjadinya luka bakar.

Pada November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang, 1 kasus diantaranya dirujuk ke Rumah Sakit.

Gejala timbul setelah mengkonsumsi jajanan jenis chiki ngebul. Pada tanggal 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta melaporkan menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 tahun datang dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengkonsumsi jajanan jenis chiki ngebul.

Baca Juga : Fun Walk dan Kehadiran Menteri Kesehatan Warnai Puncak HKN di Sempur

Hingga saat ini memang tidak ada laporan kasus keracunan pangan akibat nitrogen cair di Kota Bogor.

Meski demikian, sebagai upaya pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penggunaan nitrogen cair pada pangan siap saji, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor melakukan langkah-langkah bersama yang melibatkan berbagai stake holder terkait seperti:

• Bekerja sama dengan LOKA POM untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji dengan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah Kota Bogor dengan memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji.

• Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan agar sekolah dapat membantu memonitor dan mengawasi penjaja makanan di sekitar sekolah dan memberikan edukasi siswa terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji.

• Bekerjasama dengan Dinas Pariwisata untuk membina dan mengawasi restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji serta diberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen dan membuat surat edaran ke tempat-tempat wisata yang berada di Kota Bogor untuk melakukan pengawasan/penertiban peredaran produk chikibul di wilayah Wisata.

• Bekerjasama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian untuk membuat surat edaran ke pelaku usaha atau pimpinan Mall agar memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada pedagang chikibul yang berjualan di Mall.

• Bekerjasama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian untuk membuat surat edaran ke pelaku usaha atau pimpinan Mall agar memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada pedagang chikibul yang berjualan di Mall.

• Bekerjasama dengan Direktur PD Pasar Pakuan Jaya memonitoring, mengawasi dan memberikan edukasi kepada pedagang chikibul yang berada di wilayah sekitar pasar.

• Memantau Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

Selain itu, Dinkes Kota Bogor juga mengharapkan agar ada langkah penting untuk kesiapan penanganan jika terjadi keracunan pangan yang disebabkan penambahan nitrogen cair pada makanan, di antaranya:

- Melakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan dan melaporkan kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

- Rumah Sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan memberikan laporan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair.

- Puskesmas melaksanakan pengawasan dan pembinaan ke pedagang chikibul dan memberikan penyuluhan ke sekolah, dan masyarakat melalui media online atau offline. (*/pojoksatu)