POJOKBOGOR.id – Menjelang akhir tahun, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor tak tinggal diam.

Mereka turun langsung ke lapangan, mengetuk pintu rumah warga, mengingatkan soal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Gerakan yang dinamai Operasi Sisir ini menargetkan penerimaan sebesar Rp35 miliar hingga 24 Desember 2025.

Sekretaris Bapenda Kota Bogor, Tyas Ajeng Fitriani Prihandari, menegaskan, langkah ini bukan sekadar mengejar angka, melainkan menjaga keberlangsungan pembangunan kota.

Pasalnya, lebih dari separuh Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor yakni 65–66 persen yang bersumber dari pajak daerah.

“Kalau masyarakat tidak patuh membayar pajak, yang terdampak bukan cuma pemerintah. Semua orang kena imbasnya: mulai dari infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga fasilitas kota,” ujar Tyas, Kamis (25/9/2025).

Namun, perjuangan Bapenda tidak mudah. Belakangan, merebak propaganda di media sosial dan aksi demo yang mendorong masyarakat berhenti membayar pajak.

Kondisi ini ikut memengaruhi tingkat kepercayaan warga.

“Padahal pajak itu legal, diatur undang-undang, dan uangnya langsung masuk ke kas daerah untuk pembangunan,” tegasnya.

Bapenda pun tak hanya mengandalkan operasi sisir. Peran media ikut dilibatkan untuk menyebarkan pemahaman bahwa pajak bukan beban, melainkan investasi bersama.

Hingga 23 September 2025, Bapenda sudah mengantongi Rp1,6 miliar dari PBB-P2. Angka ini baru permulaan, masih jauh dari target Rp35 miliar.

Sebagai pemanis, Pemkot Bogor tengah menyiapkan rencana diskon bagi wajib pajak yang membayar di awal tahun depan.

Soal wajib pajak nakal, Bapenda punya prosedur tegas namun bertahap mulai dari surat teguran, pemanggilan oleh kejaksaan, hingga pemasangan plang di depan objek pajak, langkah terakhir yang disebut Tyas bisa mencoreng nama baik.

Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut memberi catatan, terutama soal pajak restoran dan hotel.

Dari 1.600 wajib pajak sektor tersebut, Bapenda meminta klarifikasi laporan yang dianggap janggal.

Mereka diberi kesempatan membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) sebelum berujung denda atau tindakan tegas.

“Intinya, kalau mau kooperatif dan memenuhi kewajiban, selesai di situ. Tapi kalau tetap bandel, ya kita harus tegas,” tutup Tyas.