POJOKBOGOR.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, tengah mendalami dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Calon Wakil Bupati Bogor nomor urut 1 Ade Ruhandi atau Jaro Ade, karena berkampanye di tempat ibadah dan sekolah.

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin mengungkapkan, dugaan pelanggaran kampanye di Kecamatan Ciawi, soal dugaan kampanye di tempat ibadah dan sekolah.

Sementara di Bojonggede, Jaro Ade diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditentukan. Di sana, Jaro Ade berkampanye dengan cara membagikan susu gratis kepada pengguna jalan.

Baca Juga: Kampus Boleh jadi Tempat Kampanye, Tapi dengan Syarat

Sementara di Ciampea, Burhanudin mengaku masih melakukan pendalaman soal kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Jaro Ade.

"Kita dalami. Hasil dari investigasi dan pengumpulan bukti-bukti segera dirilis Bawaslu. Jika secara formal dan materil terpenuhi, kita tindaklanjuti," tegas Burhan.

Jaro Ade sendiri mengaku pasrah dihadapkan dengan dugaan pelanggaran kampanye. Dia pun menghormati langkah Bawaslu dan menyerahkan masalah ini pada tim hukun pasangan calon nomot urut 1.

Baca Juga: Bachril Bakri jawab Tantangan Penataan pasca Penertiban Kawasan Puncak

"Kami mengormati langkah-langkah Bawaslu sesuai tugasnya. Kami serahkan (kasus ini) ke tim hukum paslon," kata Jaro Ade. ***