BOGOR.POJOKSATU.id - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Bogor menegaskan kebijakan penghapusan angkutan kota yang telah berusia lebih dari 20 tahun tetap akan diberlakukan.

Penegasan ini disampaikan meski kebijakan tersebut mendapat somasi dari kuasa hukum pengusaha angkot.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor.

“Kebijakan ini sudah sesuai dengan Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi, yang mengatur bahwa usia teknis angkot maksimal 20 tahun,” ujar Sujatmiko.

Dalam peraturan tersebut, setiap angkutan kota yang beroperasi diwajibkan memenuhi batas umur teknis kendaraan.

Dishub memastikan aturan ini tidak dibuat secara mendadak, melainkan telah disosialisasikan secara bertahap kepada seluruh pemangku kepentingan.

Dishub Kota Bogor, lanjut Sujatmiko, telah mengirimkan sebanyak tiga kali surat pemberitahuan kepada pemilik angkot, badan hukum angkutan, Organisasi Angkutan Darat (Organda), serta instansi terkait lainnya.

Sosialisasi tersebut bertujuan agar para pengusaha dan pemilik kendaraan memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian.

“Penegasan terakhirnya, angkot yang berusia lebih dari 20 tahun tidak diperbolehkan lagi beroperasi mulai 1 Januari 2026,” tegasnya.

Menurut Sujatmiko, penghapusan angkot tua merupakan langkah awal dalam penataan sistem transportasi perkotaan di Kota Bogor.

Penataan tersebut meliputi penghapusan kendaraan yang tidak laik, peremajaan armada, hingga penggantian angkot agar lebih aman, nyaman, dan ramah lingkungan.

Namun demikian, Dishub mengakui bahwa usulan peremajaan dengan memanfaatkan kendaraan lama yang masih memiliki sisa umur teknis belum dapat diterapkan.

Hal itu disebabkan belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.

“Saat ini Pemerintah Kota Bogor masih menyusun Perwali yang akan mengatur secara rinci soal peremajaan, penghapusan, dan penggantian angkutan umum,” jelas Sujatmiko.

Pemerintah Kota Bogor menargetkan regulasi tersebut dapat segera rampung agar proses penataan transportasi berjalan selaras dengan visi pembangunan sistem transportasi kota yang lebih tertib, modern, dan berkelanjutan. ***