POJOKBOGOR.id – Dewan Pengawas Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor menyayangkan sikap kuasa hukum PT Zon Mekar Abadi dalam rapat pembahasan addendum kerja sama pengelolaan area Pasar Devries yang digelar di Kantor Pusat Perumda PPJ, Kamis (21/05/2026) lalu.

Rapat tersebut sejatinya membahas usulan perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama Nomor 644/PKS.90-PPJ/2025 antara Perumda PPJ dan PT Zon Mekar Abadi.

Sejumlah poin yang diusulkan dalam addendum dinilai cukup mendasar karena menyangkut perluasan area pengelolaan, perubahan ruang lingkup kerja sama, penyesuaian kontribusi, masa pengelolaan, hingga rencana renovasi kawasan komersial baru di Pasar Devries.

Anggota Dewan Pengawas Perumda PPJ Kota Bogor, Ian Mulyana Jaya Sumpena, mengatakan perubahan yang diajukan memiliki dampak langsung terhadap pengelolaan aset dan nilai kerja sama.

Karena itu, Dewan Pengawas meminta kehadiran pihak principal atau direksi perusahaan agar pembahasan dapat dilakukan secara efektif dan keputusan strategis bisa diambil dalam forum.

“Perubahan yang diajukan cukup signifikan sehingga perlu dibahas langsung dengan para principal dari masing masing pihak,” kata Ian dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (22/05/2026).

Ian menegaskan Dewan Pengawas tidak pernah melarang kuasa hukum PT Zon Mekar Abadi untuk hadir dalam rapat.

Namun, menurutnya, kehadiran direksi atau manajemen perusahaan tetap diperlukan mengingat substansi pembahasan berkaitan dengan keputusan penting dalam pengelolaan aset daerah.

“Kami mempersilakan kuasa hukum mendampingi. Namun karena substansi addendum menyangkut keputusan strategis, kehadiran principal sangat diperlukan agar pembahasan berjalan jelas dan menghasilkan keputusan yang tepat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, undangan resmi telah disampaikan kepada Direksi dan Manajemen PT Zon Mekar Abadi melalui surat Nomor 005/DP/036-PPJ tertanggal 19 Mei 2026.

Kehadiran pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dinilai penting untuk mempercepat proses pembahasan addendum yang tengah diajukan.

Namun, suasana rapat berubah tegang setelah kuasa hukum PT Zon Mekar Abadi, Herly Hermawan SH, menyampaikan protes terkait kehadiran direksi Perumda PPJ.

Menurut Ian, protes tersebut disampaikan dengan nada tinggi dalam forum resmi.

“Pada saat forum dimulai, yang bersangkutan berdiri, menunjuk peserta rapat, menggebrak meja, serta menyampaikan pernyataan dengan nada emosional dalam forum resmi kelembagaan,” ungkap Ian.

Akibat insiden tersebut, pembahasan addendum kerja sama Pasar Devries tidak berjalan sesuai agenda yang telah disiapkan.

Dewan Pengawas menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi profesional yang semestinya dijaga dalam forum kelembagaan.

Meski demikian, Ian memastikan Dewan Pengawas tidak memiliki persoalan dengan PT Zon Mekar Abadi maupun Direktur PT Zon Mekar Abadi, Tjung Sin Kwee.

Keberatan yang disampaikan hanya ditujukan terhadap sikap personal kuasa hukum perusahaan saat rapat berlangsung.

“Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara baik, profesional, dan proporsional demi menjaga hubungan kelembagaan serta keberlangsungan kerja sama,” tegasnya.

Dewan Pengawas PPJ Kota Bogor juga membuka kemungkinan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi advokat apabila tidak terdapat itikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf, baik secara tertulis maupun secara langsung kepada Dewan Pengawas.

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kuasa hukum PT Zon Mekar Abadi terkait keberatan yang disampaikan Dewan Pengawas PPJ.