POJOKBOGOR.id - Pemkot Bogor semakin serius memberantas praktik parkir liar yang selama ini menjadi salah satu persoalan di sejumlah ruas jalan.
Melalui Dishub, Pemkot akan memasang 111 plang parkir resmi sebagai penanda lokasi parkir legal sekaligus menyiapkan penerapan denda hingga Rp 600 ribu bagi pengendara yang masih memarkir kendaraan secara sembarangan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan keberadaan plang parkir resmi sangat penting agar masyarakat dapat membedakan lokasi parkir yang dikelola pemerintah dengan parkir liar yang tidak memiliki izin.
Saat melakukan peninjauan di kawasan Jalan Suryakencana, Senin 3 Agustus 2026, Jenal mengaku masih belum menemukan papan informasi parkir resmi yang seharusnya telah dipasang oleh Dishub.
"Saya melihat belum ada plang-plang yang dipasang oleh Dishub tentang parkir resmi Pemkot. Seharusnya sudah dipasang seluruhnya. Karena ini membedakan antara parkir liar dan parkir resmi," ujar Jenal.
Sebanyak 111 titik akan dipasangi plang resmi sebagai bagian dari penataan sistem parkir di Kota Bogor. Selain plang parkir, Pemkot juga akan memperbanyak pemasangan rambu larangan parkir di lokasi-lokasi yang selama ini rawan dijadikan tempat parkir liar.
Sebagai langkah memberikan efek jera, Pemkot Bogor juga tengah menyiapkan penerapan sanksi berupa denda bagi pengendara yang tetap melakukan parkir liar.
Jenal menilai kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah kota besar dan terbukti efektif mengurangi pelanggaran parkir.
"Kemudian parkir sembarangan sudah ada retribusi denda. Saya rasa harus segera dilakukan di Kota Bogor," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto menjelaskan besaran denda yang tengah dikaji berada pada kisaran Rp500 ribu hingga Rp 600 ribu.
Menurutnya, nominal tersebut dipilih agar memiliki efek jera tanpa memberatkan masyarakat secara berlebihan.
"Kalau terlalu kecil tidak memiliki efek jera, tapi kalau terlalu besar jangan sampai masyarakat tidak mampu membayar. Jadi ada nilai tengah, sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu," jelas Sujatmiko.
Di sisi lain, Pemkot Bogor memastikan seluruh titik parkir resmi di kawasan Jalan Suryakencana kini telah menggunakan karcis resmi Dinas Perhubungan.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan parkir sekaligus memastikan seluruh retribusi yang dibayarkan masyarakat masuk ke kas daerah.
Saat melakukan inspeksi lapangan, Jenal bersama jajaran Dishub mewawancarai sekitar 50 juru parkir guna memastikan seluruh mekanisme pengelolaan parkir berjalan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan meliputi penggunaan karcis resmi, sistem penyetoran retribusi, hingga pendataan juru parkir yang bekerja sama dengan pemerintah.
Pemkot Bogor menilai pembenahan sistem parkir tidak hanya bertujuan mengurangi parkir liar, tetapi juga menjadi strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pengelolaan retribusi yang lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, penataan parkir diharapkan mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, serta menciptakan wajah Kota Bogor yang lebih tertib.
Melalui pemasangan plang resmi, penggunaan karcis Dishub, serta rencana penerapan sanksi tegas, Pemkot Bogor berharap masyarakat semakin disiplin dalam memarkir kendaraan dan mendukung terciptanya sistem transportasi perkotaan yang lebih baik.



