POJOKBOGOR.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bogor sudah membuka layanan Pindah Memilih bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat asal pada Pilkada Serentak 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bogor, Dian Ashabul Yamin, menjelaskan bahwa pemilih yang memenuhi syarat dapat mengajukan Pindah Memilih di sekretariat PPS, sekretariat PPK, atau di kantor KPU, baik di tempat asal maupun tujuan.

“Sudah mulai berjalan (Pindah Memilih). Mulainya sejak ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dan sudah ada yang mengajukan, baik melalui PPS, PPK, ataupun KPU,” ujar Dian.

Baca Juga: BRI Catat Pertumbuhan Menjulang dalam Wealth Management, AUM Tembus Rp239,6 Triliun!

Layanan Pindah Memilih ini hanya berlaku dalam satu provinsi dan dilaksanakan dalam dua periode.

Pertama, layanan H-30 yang berlangsung dari 20 September hingga 28 Oktober 2024.

Pada periode ini, pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih yang mengalami kondisi tertentu seperti pindah tugas, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, serta bagi penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.

Kedua, layanan H-7 yang dibuka dari 29 Oktober hingga 20 November 2024. Pada periode ini, pindah memilih diperuntukkan bagi mereka yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap karena sakit, tertimpa bencana, atau sedang menjadi tahanan.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

Dian juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih yang ingin mengajukan Pindah Memilih, antara lain:

1. Penyandang disabilitas: Surat keterangan dari pimpinan panti sosial atau rehabilitasi dengan cap basah.

2. Rehabilitasi narkoba: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani dengan cap basah.

3. Bekerja di luar domisili: Surat tugas atau keterangan dari pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah, serta fotokopi KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) terbaru.

4. Tugas belajar: Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan dengan cap basah.

BACA JUGA : 

5. Pindah domisili: Fotokopi KTP-el atau KK terbaru.

6. Pendamping pasien rawat inap: Surat pernyataan pendamping rawat inap.

7. Menjalani rawat inap: Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.

8. Bertugas di tempat lain: Surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah.

9. Tertimpa bencana: Surat dari BNPB, kepala desa/lurah, atau bukti dari pemberitaan media massa.

10. Menjadi tahanan rutan/lapas: Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan. Dengan layanan ini, KPU Kota Bogor berharap seluruh warga dapat menggunakan hak pilihnya meskipun dalam keadaan tertentu yang mengharuskan mereka pindah lokasi memilih.