POJOKBOGOR.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat memasuki babak baru setelah pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mengucurkan hibah Rp50 triliun.
Dana jumbo ini diharapkan dapat memperlancar distribusi makanan sehat bagi anak sekolah di seluruh wilayah Jabar.
Dalam rapat koordinasi terbatas di Bale Pakuan Pajajaran, Kota Bogor, Senin (29/9/2025), Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa meski hibah berasal dari pusat, penggunaannya tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Dana tersebut juga harus dihitung sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Uang ini mohon dianggap sebagai PAD, meskipun tidak dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Namun, pelaksanaannya tetap dilakukan pemda,” ujar Dadan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan standar harga untuk setiap porsi makanan sebesar Rp10 ribu.
Dari jumlah itu, penyedia diberi ruang keuntungan Rp2 ribu. Jika nilai makanan berkurang dari standar, konsekuensi hukum menanti.
“Kalau alokasi Rp10 ribu itu berkurang, ada tiga konsekuensi: sanksi administratif, penghentian kerja sama mitra, hingga pidana korupsi,” tegas Dedi.
Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai aturan, Pemprov Jabar akan membentuk tim evaluasi khusus.
Tim ini bertugas mengawasi mulai dari bahan baku, proses memasak, distribusi, hingga kualitas makanan yang diterima siswa.
“Tidak boleh ada uang yang digelapkan ataupun makanan yang nilainya tak sesuai,” ujar Dedi Mulyadi.
Dukungan juga datang dari Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang menekankan pentingnya keterlibatan pemda tingkat kota/kabupaten.
Ia mengusulkan pembentukan satgas lokal untuk memantau SOP di dapur agar distribusi berjalan lancar dan aman.
“Kalau SOP dijalankan, kasus seperti keterlambatan atau keracunan bisa diminimalisasi,” kata Jenal.
Dengan alokasi dana fantastis dan pengawasan berlapis dari pusat hingga daerah, program MBG tak hanya ditargetkan meningkatkan gizi anak sekolah, tapi juga mendorong ekonomi lokal lewat keterlibatan dapur sekolah dan penciptaan lapangan kerja.




