POJOKBOGOR.id – Kenyamanan penumpang angkutan kota di Bogor kembali menjadi sorotan setelah seorang penumpang mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan dari pengamen di dalam angkot 03.
Pengamen tersebut disebut terus meminta uang kepada penumpang meskipun permintaannya telah beberapa kali ditolak.
Dalam informasi yang beredar pada Kamis (24/9/2026), pengamen itu meminta uang sekitar Rp2 ribu hingga Rp5 ribu dengan alasan membutuhkan biaya untuk membeli susu anak dan membantu istrinya yang disebut sedang melahirkan.
Karena permintaan terus disampaikan, salah seorang penumpang akhirnya memberikan uang Rp2 ribu.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bogor Mulai Gencar Razia Pengamen dan PKL di Jalan Pajajaran
Namun menurut penuturan penumpang, setelah turun dari angkot, pengamen tersebut justru terlihat membeli kopi.
Belum dapat dipastikan apakah alasan mengenai kebutuhan susu anak maupun istrinya yang sedang melahirkan tersebut benar.
Hingga Kamis, 24 September 2026, belum ditemukan keterangan resmi dari kepolisian maupun Pemerintah Kota Bogor mengenai kejadian spesifik tersebut.
Karena itu, informasi mengenai motif maupun identitas pengamen masih berdasarkan keterangan penumpang.
Baca Juga: Paksa Masuk Bus Pariwisata, Aksi Segerombolan Pengamen Bogor Semakin Meresahkan
Penumpang Mengaku Sulit Menolak
Persoalan yang menjadi perhatian bukan terletak pada besar kecilnya uang yang diminta.
Situasi di dalam angkot membuat penumpang berada dalam ruang yang terbatas. Ketika permintaan dilakukan berulang kali meskipun telah ditolak, kondisi tersebut dapat menimbulkan rasa tertekan dan tidak nyaman.
Keluhan terbaru ini menarik karena Pemerintah Kota Bogor sebenarnya sudah memiliki kebijakan tegas mengenai keberadaan pengamen di dalam angkot.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim pernah menegaskan aktivitas pengamen yang mengganggu penumpang tidak boleh lagi terjadi.
Baca Juga: Polisi Ciduk Pengamen yang Edarkann Ratusan Obat Keras di Citeureup
“Tidak boleh ada lagi penumpang angkot yang diganggu oleh pengamen. Itu langkah konkret dari Satgas Pemberantasan Premanisme di Kota Bogor,” tegas Dedie Rachim pada Kamis (27/3/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Pemkot Bogor membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme dan menyoroti adanya perilaku sejumlah pengamen yang dinilai intimidatif terhadap pengguna angkutan umum.
Pengamen di Angkot Pernah Jadi Keluhan Besar
Masalah pengamen yang membuat penumpang tidak nyaman bukan pertama kali muncul di Kota Bogor.
Pada 2024, pengalaman seorang wisatawan Jepang bernama Ogata menjadi viral setelah ia mengaku mendapatkan perlakuan intimidatif ketika menggunakan angkot di Bogor.
Kasus tersebut kemudian menjadi salah satu dasar Pemkot Bogor memperketat kebijakan mengenai pengamen di transportasi umum.
“Laporan Ogata-san ini menjadi dasar kami melarang pengamen bermain di angkot, karena ternyata banyak warga juga mengalami hal yang sama tapi tidak bersuara,” kata Dedie Rachim pada Kamis (29/5/2025).
Baca Juga: Kawasan Surya Kencana Bogor Dipenuhi Pengamen Punk, Wisatawan Mulai Was-was!
Pemkot kemudian mendorong agar aktivitas musik jalanan dipindahkan ke lokasi yang lebih tertata seperti taman dan sejumlah ruang publik.
Pemerintah juga melakukan pendataan terhadap pengamen untuk kemudian diarahkan dan dibina menjadi seniman jalanan.
Pada Juli 2025, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan sekitar 400 pengamen telah didata. Sekitar 200 di antaranya difasilitasi agar dapat tampil di ruang publik yang dinilai lebih aman dan tertata.
“Kami ingin mereka bermusik dengan layak, bukan dengan cara yang menakutkan,” ujar Jenal Mutaqin pada Rabu (23/7/2025).
Angkot Sedang Dibangun Jadi Lebih Nyaman
Keluhan penumpang tersebut juga muncul ketika Pemerintah Kota Bogor sedang melakukan penataan besar terhadap transportasi angkot.
Sepanjang 2026, pemerintah menjalankan program rasionalisasi, peremajaan dan penghapusan kendaraan umum dalam trayek, termasuk menindak angkot yang telah melewati batas usia operasional.
Pemerintah menyebut tujuan akhirnya adalah meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan transportasi publik.
Saat berdialog dengan pengemudi angkot pada September 2026, Dedie mengatakan tuntutan masyarakat terhadap transportasi perkotaan saat ini tidak hanya menyangkut ketersediaan kendaraan.
Baca Juga: Pengamen di Bogor Kembali Bikin Resah, Ketuk Ketuk Kaca Mobil Pengendara yang Terjebak Macet
“Di satu sisi ada tuntutan masyarakat yang ingin kotanya bersih, lancar, dan nyaman,” kata Dedie Rachim pada Kamis (3/9/2026).
Artinya, perbaikan angkutan publik bukan hanya berkaitan dengan kondisi kendaraan, usia angkot ataupun trayek.
Rasa aman penumpang selama berada di dalam kendaraan juga menjadi bagian dari kualitas pelayanan.
Pemkot Pernah Bentuk Satgas Premanisme
Pemkot Bogor membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme pada Maret 2025 melalui keputusan wali kota.
Salah satu sasaran yang secara khusus disebut pemerintah adalah praktik intimidasi dan tindakan yang mengganggu masyarakat, termasuk di dalam angkutan umum.
“Mulai hari ini, tidak boleh ada lagi pengamen yang mengganggu para penumpang di angkot,” kata Dedie Rachim pada Kamis (27/3/2025).
Pemkot juga menyatakan aktivitas seni tetap bisa diberikan ruang, tetapi ditempatkan di titik yang lebih tepat sehingga tidak mengganggu penumpang transportasi umum.
Langkah pengawasan kemudian melibatkan Satpol PP, Dinas Sosial, kepolisian dan perangkat kewilayahan.
Baca Juga: Sejumlah Pengamen di Bogor Palak dan Tusuk Pria yang Sedang Asik Main Skateboard di Tugu Kujang
Pada Rabu (22/7/2026), Satpol PP bersama Polresta Bogor Kota, Dinas Sosial dan Bakesbangpol kembali melakukan patroli gabungan terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di sejumlah titik Kota Bogor.
Patroli tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kenyamanan masyarakat.
Keluhan Baru Jadi Pengingat Pengawasan di Angkot
Keluhan dari penumpang angkot 03 ini menjadi pengingat bahwa penataan transportasi tidak selesai hanya dengan peremajaan kendaraan.
Pengawasan terhadap aktivitas yang membuat penumpang merasa terintimidasi juga perlu dilakukan secara konsisten.
Terlebih angkot merupakan ruang publik dengan posisi penumpang yang relatif terbatas ketika kendaraan sedang berjalan.
Meminta uang secara sukarela dan melakukan permintaan berulang hingga seseorang merasa terpaksa merupakan dua situasi yang berbeda.
Baca Juga: 200 Pengamen di Kota Bogor Lolos Sekelsi, Siap Live Music di Taman dan Kafe
Karena itu, laporan masyarakat menjadi penting agar petugas dapat mengetahui titik maupun pola gangguan yang masih terjadi.
Untuk kasus terbaru di angkot 03 ini, masih diperlukan klarifikasi dari pihak berwenang mengenai lokasi persis kejadian, identitas pengamen, serta apakah penumpang telah menyampaikan pengaduan resmi.
Namun dari sisi kebijakan, posisi Pemerintah Kota Bogor sudah pernah ditegaskan: penumpang angkot tidak boleh dibuat terganggu atau terintimidasi oleh aktivitas pengamen.



