BOGOR.POJOKSATU.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian di wilayah Bogor.
Dalam waktu berdekatan, dua kasus dilaporkan terjadi masing-masing di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor dan Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Di Kabupaten Bogor, seorang anak berusia 8 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual. Terduga pelaku disebut merupakan ayah tiri korban.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada salah seorang guru di sekolah.
Informasi itu kemudian disampaikan kepada pihak keluarga hingga akhirnya diteruskan kepada aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kejadian berlangsung ketika ibu korban sedang keluar rumah untuk berbelanja.
Saat terduga pelaku kembali ke wilayah Rancabungur, sejumlah warga yang mengetahui persoalan tersebut sempat mendatangi lokasi pada Minggu dini hari, 16 Agustus 2026.
Untuk menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri, keluarga kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada polisi.
Jajaran Polsek Rancabungur selanjutnya mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, kasus dugaan pelecehan terhadap anak juga terjadi di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat.
Seorang pria berinisial VS alias J diamankan polisi karena diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Kapolsek Bogor Barat AKP Didin Komarudin membenarkan penanganan kasus tersebut dan menyebut terduga pelaku telah diamankan pada pekan lalu.
Informasi awal yang beredar menyebut jumlah korban mencapai sembilan anak.
Namun berdasarkan data yang dihimpun kepolisian dan disampaikan Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam Dwi, terdapat tujuh anak di bawah umur yang tercatat sebagai korban dalam penanganan perkara tersebut.
Dua kasus tersebut kini berada dalam penanganan aparat kepolisian.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan, komunikasi antara anak, keluarga dan sekolah, serta keberanian melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak melalui jalur hukum.***



