POJOKBOGOR.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba dalam operasi antik lodaya yang berlangsung selama 10 hari. Total ada 19 orang ditangkap dari 13 kasus yang diungkap.
Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pengungkapan para penyalahgunaan narkotika ini atas kerjasama dengan masyarakat.
"Ini masyarakat menginfokan ke nomor aduan saya diantaranya ada yang menginfokan ada kios-kios, toko kelontong yang disalahgunakan untuk jual ciu, ada yang untuk jual obat-obatan terlarang," ucap Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Bismo kepada awak media, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: Kakek di Bogor Tewas di Tempat Gegara Ditabrak Pengendara Motor Sembrono, Pelaku Cuma Alami Lecet
"Nah itu kita lakukan pengecekan penggeledahan, penindakan dan didapati barang bukti," tambahnya.
Dari hasil pengungkaoan itu, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti diantaranya sabu-sabu 86,37 gram, ganja 349, 92 gram, tembakau sintetis 24,56 gram dan obat keras sebanyak 2.980 butir.
"Obat keras yang disita itu diantaranya Tramadol 685 butir, trihexyphenidyl 522 butir dan eximer 1575 butir," ungkapnya.
Baca Juga: BPBD Kota Bogor Salurkan Air Ke Wilayah Terdampak Kekeringan
Ia mengungkapkan bahwa dua diantara 18 orang penyalahgunaan itu adalah anak di bawah umur.
"Dua anak di bawah umur ataupun anak yang berkonflik dengan hukum itu karena terlibat dalam penyalahgunaan dan pngedaran atau jual beli obat terlarang," kata Kepala Polresta Bogor Kota.


