POJOKBOGOR.id -Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor kembali hadir melayani masyarakat. Fasilitas dari Satpas Polres Bogor ini dihadirkan untuk memudahkan warga memproses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengantre di kantor satpas utama.

Bagi pengendara motor maupun mobil yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis, berikut informasi lengkap mengenai lokasi, jam operasional, rincian biaya, hingga syarat perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bogor hari ini.

Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Kabupaten Bogor hari ini: Pos Polisi (Pospol) Gadog, pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru di Satpas.

Persyaratan berkas yang harus disiapkan:

Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM asli dan fotokopi SIM lama

Bukti Cek Kesehatan

Bukti Tes Psikologi

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Tarif perpanjangan SIM diatur berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Perpanjangan SIM A: Rp80.000

Perpanjangan SIM C: Rp75.000

(Catatan: Biaya belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi).

Sesuai Pasal 281 UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki dan membawa SIM yang masih berlaku saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Pastikan untuk mengurus perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari sanksi tilang.