POJOKBOGOR.id – Warga Kota Bogor yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hari ini, Selasa (29/9/2026).

Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas utama. Berdasarkan informasi jadwal terbaru, pelayanan SIM Keliling Kota Bogor hari ini tersedia di dua lokasi.

Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini

Berikut dua titik pelayanan SIM Keliling Kota Bogor pada Selasa, 29 September 2026:

Mall Boxies Tajur, pukul 08.00–13.00 WIB
Lotte Grosir Sholeh Iskandar, pukul 08.00–13.00 WIB

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan tersebut disarankan datang lebih awal untuk mengantisipasi antrean dan memastikan proses administrasi dapat dilakukan selama jam pelayanan.

Hanya untuk Perpanjangan SIM yang Masih Aktif

Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling dan harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:

Fotokopi KTP yang masih berlaku.
SIM asli dan fotokopi SIM lama.
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM yang tercantum adalah:

SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, warga Kota Bogor memiliki alternatif untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi yang lebih mudah dijangkau.

Catatan: Jadwal pelayanan dapat berubah sesuai kebijakan petugas. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan kembali informasi terbaru sebelum berangkat.