POJOKBOGOR.Id - Wali Kota Bogor, Bima Arya mengambil langkah tegas kepada oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor yang lecehkan murid.

Oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor berinisial BBS (30) yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dipastikan diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.

"Pelaku sudah diamankan, dan status yang bersangkutan ini PPPK maka kami akan menjalani prosesnya untuk melakukan pemberhentian sambil yang bersangkutan di proses secara hukum," ucap Bima Arya saat ditemui di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Rabu, (13/9/2023).

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Desak Oknum Guru yang Cabuli Siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor Dikebiri dan Dipecat Tak Hormat

Bima Arya mengaku, pihaknya langsung melakukan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar proses hukum oknum guru tersebut ttqp berjalan.

"Saya langsung berkoordinasi dengan Pak Kapolres untuk memastikan proses hukum berjalan terhadap pelaku," katanya.

Selain itu, Bima Arya juga menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor untuk segera menunjuk pengganti pelaku yang merupakan wali kelas di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.

Baca Juga: PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Datangi Lansia yang Ada di Panti Werdha Bogor, Kirim Obat Hingga Makanan

Hal ini, lanjut Bima Arya dilakukan untuk memastikan kelancaran Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tersebut.

"Saya minta bersama KPAID dan dinas untuk melakukan pendampingan tapi pastikan juga adanya penyuluhan kepada anak-anak disini, termasuk juga akan kami koordinasikan dengan KPAID anak-anak perlu diberikan edukasi yang tepat sehingga kita bisa mengantipasi tidak kembali terjadi peristiwa serupa," tegasnya.

Bima Arya mengaku prihatin karena kasus pelecehan tersebut tidak terdeteksi sejak awal. Untuk itu sambung Bima perlunya edukasi dan penyuluhan agar semua pihak dapat memahami pentingnya melapor jika terjadi kasus serupa.

Baca Juga: Bima Arya Copot Kepala SDN Cibeureum 1 Karena Lakukan Gratifikasi

"Termasuk guru-guru, adabnya bagaimana, etikanya bagaimana dan mekanisme pelaporan agar anak anak tidak takut melapor, jadi kalau ada apa-apa silahkan melapor," ujarnya.

Bima juga meminta mekanisme pelaporan harus lebih mudah, semaksimal mungkin dan meminta sekolah memasang CCTV disetiap ruang kelas.

"Karena dilakukan di dalam kelas, sehingga semaksimal mungkin sekolah dapat melakukan pengadaan CCTV diruang kelas agar semua bisa diawasi," tandasnya.

Sementara, Ketua KPAID Kota Bogor Dede Siti Aminah menuturkan pihaknya melakukan pemdampingan kepada para korban.

"Anak sudah ditangani oleh ahlinya yakni psikolog. Insyaallah segala macam bentuk trauma yang dialami oleh para korban, bisa diantisipasi dan diobati," ungkap Dede.

Selain itu, kata Dede pihaknya bersama UPTD PPA terus melakukan identifikasi kemungkinan bertambahnya jumlah korban.

"Jumlah korban 14 siswi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor yang terdeteksi melaporkan, namun yang bisa menceritakan secara lengkap itu ada 8 orang. Jadi yang lainnya mungkin tidak bisa menceritakan dengan lengkap," pungkasnya.