POJOKSATU.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar seminar online Ngobrol Bareng Legislator bertajuk 'Cegah Paham Radikalisme di Media Sosial' pada Jumat, 20 Mei 2023. Lewat seminar ini diharapkan masyarakat dapat memerangi radikalisme di dunia digital yang dianggap bisa memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI Mar (Purn) Sturman Panjaitan mengungkapkan, paham radikalisme harus diperangi karena berpotensi memecah keutuhan bangsa.

"Jadi untuk anak muda atau generasi muda dan generasi tua bekerja sama menjaga agar tidak ada yang berani menggeser keutuhan bangsa Indonesia ini," kata Sturman.

Sementara Peneliti dan Dosen Digital Media Art-Budaya Vosual STIKOSA-AWS, Dr Jokhanan Kristiyono mengungkapkan, momentun Hari Kebangkitan Nasional, harus dijadikan sebagai pengingat untuk terus berjuang mempertahankan kemerdekaan.

"Salah satynta berjuang melawan paham radikalisme. Paham radikalisme di Indonesia merujuk pada pandangan atau sikap yang mengadopsi ideologo atau keyakinan ekstrem yang cenderung mengedepankan kekerasan atau tindakan ekstrem," kata Jokhanan.

Tindakan ekstrem tersebut, dilakukan untuk mencapai tujuan politik, agama atau sosial tertentu dan dapat muncul dalam berbagao konteks.

"Paham radikalisme di Indonesia telah menjadi perhatian serius karena negara ini telah mengalami beberapa insiden terorisme yang melibatkan kelompok-kelompok yang memiliki keyakinan radikal," lanjutnya.

Meski begitu, radikalisme dan terorisma merupakan dua hal berbeda. Sehingga mereka yang memiliki paham radikalisme akan terlibat terorisme.

"Paham radikalisme dapat menjadi faktor pendorong yang memepengaruhi seseorang untuk terlibat dalam aktivitas yang merugikan. Pemerintah Indonesia dan lembaga terkait telah mengambil langkah-langkah untuk melawan paham radikalisme dan terorisme. Ini melibatkan upaya-upaya seperti Pendidikan, penegakan hukum, pemantauan kelompok-kelompok radikal dan pengembangan program deradikalisasi untuk membantu individu yang terlibat dalam paham radikalisme agar dapat berintegrasi kembali ke masyarakat dengan keyakinan yang moderat dan damai," jelasnya.

"Pemerintah Indonesia dan platform media sosial telah berupaya untuk melawan penyebaran paham radikalisme di media sosial.Mereka telah meningkatkan pemantauan konten yang mencurigakan, memblokir akun-akun yang terkait dengan radikalisme, dan memperkuat kerjasama dengan lembaga penegak hukum untuk mengidentifikasi dan mengatasi ancaman yang berkaitan dengan ekstremisme di ruang digital," katanya.

Selain itu, kesadaran masyarakat tentang bahaya paham radikalisme di media sosial juga penting dan individu perlu memeriksa dan memverifikasi informasi sebelum mempercayainya. Mencegah penyebaran paham radikalisme di media sosial memerlukan kerja sama dan akan dari berbagail pihak, termasuk individu, pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat secara luas.

Menurutnya, pencegahan paham radikalisme di media sosial merupakan upaya yang kompleks dan memerlukan kerja sama antara berbagal pihak. Kombinasi pendidikan, kerjasama dengan platform media sosial, penegakan hukum, dan program deradikalisasi dapat membantu mengurangi penyebaran paham radikalisme di media sosial dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun terus berkomitmen memberi perhatian informasi digiral yang menjadi kemampuan digital di tingkat dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Ini kami lakukan agar masyarakat tidak tertinggal dalam proses percepatan transformasi digital," jelas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

(Rishad Noviansyah)