POJOKBOGOR.id - Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, berhasil menekan angka pernikahan dini di wilayahnya.
Upaya menekan angka pernikahan itu disampaikan langsung oleh Lurah Cimahpar, Arief Hidayat, baru baru ini.
Arief menyebutkan, pernikahan dini usia di bawah 18 sampai 21 tahun memiliki bahaya serius bagi kesehatan fisik, mental, dan sosial.
Dia mengatakan, dampaknya meliputi risiko tinggi komplikasi kehamilan atau kematian ibu dan bayi, stunting pada anak, gangguan mental, KDRT, putus sekolah, hingga kemiskinan.
"Ketidaksiapan emosional juga memicu tingginya angka perceraian," kata dia saat ditemui di Kantor Kecamatan Bogor Utara, Rabu 15 April 2026.
Memahami persoalan itu, peran kecamatan sangat penting dalam upaya mencegah pernikahan dini melalui sosialisasi dan edukasi dampak negatifnya bagi kesehatan dan sosial.
"Kegiatan sering melibatkan KUA, kader, dan karangtaruna untuk meningkatkan pemahaman remaja dan orang tua tentang risiko pernikahan di bawah usia 19 tahun," tutur dia.
Pihak kelurahan juga beberapa kali melibatkan dinas kesehatan dan puskesmas. Juga melakukan upaya pencegahan dengan membuka layanan posyandu remaja, PIK remaja dan forum anak.
"Alhamdulillah jumlah pernikahan dini di Kelurahan Cimahpar angkanya berkurang," tutup dia.



