POJOKBOGOR.id - Guna memberikan jaminan terbaik bagi masyarakat yang bekerja di lingkup Desa di Kabupaten Bogor, BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi jalin kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Awalul Rizal mengungkapkan, terhitung sejak pekan lalu BPJS Ketenagakerjaan bersama DPMD melakukan kerjasama, saat ini pihaknya mengumpulkan seluruh petugas Desa meliputi Sekretaris Desa dan Kasi Perencanaan.

Dalam kegiatan tersebut, salah satu poin yang disampaikan adalah bagaimana penyusunan anggaran Desa untuk tahun 2025 dan khusus dengan BPJS ketenagakerjaan bahwa memang sesuai ketentuan yang berhak.

"Kami menyampaikan setiap Desa sekarang sudah berhak dan mendapatkan kewajiban untuk melindungi perangkat Desanya sesuai dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024, bahwa memang meraka itu diwajibkan untuk terlindungi BPJS ketenagakerjaan," ungkapnya, Rabu (06/11/2024).

Awalul menjelaskan, setiap Desa saat ini sudah bisa melindungi minimal seratus pekerja rentan per Desa.

Dimana pekerja rentan ini nanti bisa melindungi masyarakat dari tingkat pemerintahan paling dasar yaitu dari Desa, seperti petani, pedagang kecil, pekerja serabutan, tukang bangunan, pekerja tidak mampu termasuk bisa juga melindungi perangkat Desa lainnya, ada DPMD, Posyandu, Linmas ada Penggerak PKK.

"Jadi diharapkan nanti bagi Desa-Desa yang memiliki anggaran Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) lebih besar itu tetap melindungi lebih dari 100 peserta" jelasnya.

Ia menyampaikan, dengan terlindunginya masyarakat di tingkat Desa ini, maka target pemerintah untuk mencegah kemiskinan hingga menyelesaikan kemiskinan ekstrim dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu akan terwujud.

"Sehingga nanti pembangunan ini kita dari Desa termasuk kesejahteraan nya, termasuk juga penuntasan kemiskinannya," lanjutnya.

Untuk itu, lanjut Awalul, para pegawai tingkat Desa bisa terjamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, melalui jaminan kecelakaan kerja( JKK) , jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT).

"Jadi ini sesuai dengan surat edaran dari Pak PJ Bupati, bahwa memang anggaran Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) ini salah satu prioritas nya yaitu untuk melindungi masyarakat di Desa, khususnya masyarakat yang memiliki usaha, pekerja dan pekerja rentan," paparnya.

Awalul berharap, bagi Desa yang anggaran BHPRD tahap III nya sudah cair, maka untuk itu disegerakan berkordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terdekat, dalam membantu melindungi para pekerja.

"Kami akan turun ke Desa untuk menjemput data-data nya, tidak mesti harus 100 peserta dari warga . Misalnya dalam pencairan tahap III ini hanya tersisa tidak banyak itu bisa dilindungi untuk misal dalam 50 warga terlebih dahulu bertahap boleh. Atau sisa anggaran banyak silahkan saja," tutup Awalul. (mas)