BOGOR.POJOKSATU.id - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) warga di kawasan Pakuan, RW 06, kini terlihat lebih tertata dan bersih setelah dilakukan pembenahan secara gotong royong oleh warga setempat.

Penataan ini dilakukan sebagai upaya mengurangi penumpukan sampah sekaligus menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan permukiman.

Pembenahan TPS meliputi perapihan area pembuangan, pengelolaan sampah yang lebih teratur, serta peningkatan kesadaran warga terhadap pentingnya kebersihan bersama.

Langkah tersebut dinilai efektif membuat area TPS tidak lagi terlihat kumuh seperti sebelumnya.

Sebagai bentuk penegasan aturan, warga juga memasang spanduk peringatan di sekitar TPS.

Spanduk tersebut berisi larangan keras membuang sampah di lokasi tersebut, khususnya bagi warga dari luar wilayah RW 06.

Selain larangan, dicantumkan pula sanksi berupa denda sebesar Rp2 juta bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Pemasangan spanduk dan ancaman denda ini dilakukan karena warga masih kerap menemukan sampah yang berasal dari oknum luar wilayah.

Padahal, TPS tersebut telah ditata ulang agar lebih rapi dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.

Melalui langkah ini, warga berharap kesadaran masyarakat, baik dari dalam maupun luar lingkungan RW 06, dapat meningkat.

Penataan TPS tidak hanya ditujukan untuk kebersihan semata, tetapi juga sebagai upaya menjaga ketertiban dan tanggung jawab bersama terhadap lingkungan sekitar. ***