POJOKBOGOR.id - Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan operasi gabungan untuk menindak angkutan kota (angkot) yang sudah melebihi masa usia teknis.
Operasi gabungan angkot bersama TNI-Polri dilakukan di Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Rabu 12 Agustus 2026.
Operasi angkot dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Ia menjelaskan, ada sekitar 17 angkot yang terjaring operasi, karena terbukti melewati masa usia teknis 20 tahun.
“Kami berikan tindakan tegas, dicoret, diberikan tanda tidak layak jalan. Kalau sudah (ditandai) dua kali dan masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya. Termasuk jok di dalamnya kita cabut,” tegas Jenal Mutaqin.
Ia juga mengatakan bahwa Pemkot Bogor tidak akan kendor dalam menegakkan aturan terkait angkutan kota ini. Mulai dari Permenhub, Perda, hingga Perwali yang menjadi dasar dan pedoman penindakan.
“Penindakan ini bukan kewenangan saya, Dishub dan Satpol PP hanya melaksanakan tugas untuk mengatur kota ini,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan bahwa operasi angkot rutin dilakukan. Saat ini, dari 1.780 unit angkot yang berusia di atas 20 tahun, sudah 803 angkot yang dibekukan izin trayeknya.
“Ada sisa 977 unit yang belum dicabut izinnya. Atau jika dipersentasekan sekitar 54,9 persen,” ungkap Ridwan menambahkan.



.webp)