POJOKBOGOR.id - Kasus asusila terhadap siswa diduga terjadi SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.
Dugaan kasus pelecehan di SDN Pengdilan 2 Kota Bogor terhadap siswa ini diduga dilakukan seorang oknum guru di sekolah tersebut.
Pihak SDN Pengadilan 2 Kota Bogor pun mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru tersebut.
Pihak sekolah terpaksa memberhentikan yang bersangkutan.
Baca Juga: XL Axiata Bawa Puluhan Organisasi Mahasiswa Naik Kelas Melalui Program Inkubasi Sinergi
Kepala SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, Ida Widiawati mengatakan, dalam surat edaran yang dikeluarkan sudah berkoordinasi dengan dewan guru dan staf mengenai kejadian dugaan tindakan asusila tersebut.
Pihak sekolah akhirnya mengambil keputusan untuk menonaktifkan oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor pada Kamis (8/9/2023) lalu.
Tak hanya itu, pihak SDN Pengdilan 2 Kota Bogor juga melaporkan tindakan asusila tersebut kepada Dinas Pendidikan Kota Bogot untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Sungai Cileungsi Menghitam Lagi, Ikan-ikan Pada Mati
"Pihak sekolah mendukung langkah-langkah yang akan ditempuh oleh orang tua siswa yang putrinya menjadi korban dan meningkatkan pengawasan dan keamanan di lingkungan sekolah," ujar Kepala SDN Pengadilan 2.
Ida memohon pada para orang tua SDN Pengadilan 2 Kota Bogor untuk menjaga kondusivitas hal tersebut agar pembelajatan dapat terlaksana dengan baik.
"Semoga kita selalu mendapat kekuatan dari Allah SWT, dan mendapatkan jalan terbaik untuk putra-putri kita," harap Ida.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Penutupan Masa Sidang di Acara Ngariung Bareng Wartawan
Informasi yang dihimpun, kejadian asusila di SDN Pengdilan 2 Kota Bogor tersebut diduga menimpa sekira 30 murid.
Parahnya, tindakan tersebut dilakukan terduga pelaku pada saat memberikan les di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.
Kasus dugaan asusila oleh oknum guru SDN Pengdilan 2 Kota Bogor ini mendapat sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor.
KPAID Kota Bogor, sudah mendapat informasi terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.
Demikian dikatakan Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah. "Tentunya kami sungguh prihatin dan mengecam segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak," kata Dede Siti Amanah kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
KPAID Kota Bogor akan melakukan pemantauan atau pengawasan baik di setiap proses atas kasus asusila yang terjadi di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor.
"Ini agar korban mendapatkan haknya secara maksimal dan memperoleh pendampingan psikologis untuk penyembuhan mental korban anak," ucap Ketua KPAID Kota Bogor.



