POJOKSATU.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, memastikan untuk melakukan pengawasan ketat dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelaskan, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), harus bekerja sesuai prosedur sesuai Peraturan KPU.
"Baik itu, PKPU Nomor 7 tahun 2022 dan perubahannya, maupun SK KPU Nomor 027 tahun 2023," jelas Burhan, Minggu (11/2).
Menurutnya, beberapa potensi kerawanan dalam pelaksaan coklit yakni, pantarlih tidak mendatangi rumah pemilih, kemudian melaksanakan coklit tidak sesuai nama yang ada di SK atau penggunakan jasa pihak lain alias joki.
Selain itu, pantarlih tidak menghapus data pemilih tidak memenuhi syarat, lalu tidak memasukan potensi pemilih baru yang berusia 17 tahun saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 serta tidak menindaklanjuti masukan masyarakat dan pengawas pemilu.
Burhan memastikan, Bawaslu Kabupaten Bogor telah menyiapkan berbagai langkah dalam melakukan pengawas coklit ini, dari membentuk tim fasilitasi pengawasan tingkat kabupaten, memberi pembekakalan dan bimtek SDM tingkat kecamatan ataupun desa/kelurahan.
"Kami juga memetakan potensi kerawana coklit, menyusun strategi pencegahan dugaan pelanggaran dan pengawasan tahapan coklit sampai menyiapkan alat kerja pengawasan untuk memastikan pantarlih bekerja sesuai prosedur," kata dia.
Burhan juga mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih agar hak konstitusional masyarakat terakomodir.
"Kami juga buka layanan posko pengaduan masyarakat jika ada masyarakat yang merasa tidak terpenuhi haknya sebagai pemilih sebagai komitmen kami dalam menjaga hak pilih warga negara," jelas Burhan.
(Rishad Noviansyah)



