POJOKBOGOR.id - Bawaslu Kota Bogor akan memanggil Panita Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Bogor Selatan, terkait dugaan pelanggaran yang membelit Dokter Rayendra.
Pemanggilan yang dilayangkan Bawaslu Kota Bogor, terkait kegiatan Dokter Rayendra di RW 08, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu, 23 Juli 2023 kemarin.
Panggilan Bawaslu Kota Bogor kepada Panwascam Bogor Selatan sendiri akan dilakukan esok hari pada hari Kamis (26/07/2023).
Baca Juga: Dokter Rayendra 'Gandeng' Ratu' di Acara Tribute to Coldplay
"Iya betul (Panwascam akan diperiksa)," kata Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas Mau kepada wartawan, Rabu 26 Juli 2023.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Bogor, pemanggilan ini merupakan langkah pertama yang akan ditempuh pihaknya untuk mengkaji, apakah dalam pelanggaran dalam kegiatan Dokter Rayendra kemarin.
"Apakah ini dugaan pelanggaran yang masuk ke pelanggaran pemilu atau pidana, kita harus mencari tau dari informasi awal. Ibaratanya kita lagi pengumpulan fakta-fakta atau kajian-kajian dulu," ucap dia.
Baca Juga: Dokter Rayendra Datangi SMK Negeri 3 Kota Bogor, Kepala Sekolahnya Bilang Begini
"Jadi Tim Bawaslu Kota Bogor akan melakukan penelusuran, karena itu sesuai hasil rapat pleno pimpinan Bawaslu Kota Bogor," sambung Yustinus Elyas Mau.
Bawaslu Kota Bogor akan mencari tahu apakah betul ada pengumpulan massa yang terjadi di PAUD Kertamaya, Bogor Selatan.
"Karena itu tidak boleh dilakukan, pengumpulan massa di tempat pendidikan," ungkap dia.
Disinggung kapan tenggat waktu penelusuran akan dilakukan, Ketua Bawaslu Kota Bogor menyebut, paling lama penelusuran dugaan pelanggaran ini akan berlangsung selama tujuh hari ke depan.
"Paling lama itu 7 hari ke depan. (Kapan Dokter Rayendra diperiksa) itu Bawaslu Kota Bogor masih membuat schedule kapan proses pemanggilan itu berlangsung," tandas Yustinus Elyas Mau.
(Adi Wirman)



