POJOKBOGOR.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim tangkas Kota Bogor melakukan penertiban spanduk caleg dan capres yang melanggar pada hari Senin (11/12/2023).

Koordinator Bidang Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni mengatakan, APK yang dicopot kali ini dipastikan melanggar aturan.

"Pertama bahwa dari sisi regulasi kepemiluan KPU sudah menetapkan kaitan dengan titik lokasi mana yang boleh dan tidak. Hari ini, yang dicopot tentunya melanggar," kata Fathoni.

Baca Juga: SSA Akan Kembali Diberlakukan Saat Jembatan Otista Dibuka

Disinggung soal sanksi, sambung Fathoni, tentunya Bawaslu akan memberikan sanksi administratif bagi yang melanggar.

"Hari ini tentunya nanti akan ada tindak lanjut kaitan dengan bagaimana sanski dan sebagainya paling point ya di antara di administratif," tambahnya.

Kedepannya, penertiban APK yang melanggar di Kota Bogor akan kembali ditertibkan.

Baca Juga: Lepas Sambut Danrem 061 Suryakancana, Bima Arya: Terima Kasih Brigjen TNI Anan dan Selamat Datang Kolonel Inf Faisol

"Iya hasil ini akan kita evaluasi selanjutnya. Kami akan bikin jadwal sampai hari H nanti di masa tenang," ucap Fathoni.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach melanjutkan, penertiban ini dilakukan serentak di semua ruas jalan protokol Kota Bogor.

Selain di ruas jalan protokol, penertiban pun dilakukan ditingkat kecamatan.

Baca Juga: Titip Lahan Pertanian Mulyaharja Dijaga, Bima Arya: Jangan Dikuasai Pengembang

"Hari ini kita fokus di jakan protokol di mulai dari balaikota dan melimpir ke Jalan Pemuda, Ahmad Yani, Jalan Pajajaran, serta Sempur," tandasnya. ***