POJOKSATU.id, BOGOR - Tersangka (AR), sopir truk yang tabrak salah satu anggota rombongan jamaah liar atau rojali di Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor, akhirnya dibebaskan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, restorative justice kasus tabrak rojali di Jalan Sholeh Iskandar ini adalah hasil kesepakatan dari musyawarah antara kedua belah pihak.
"Jadi untuk kasus rojali di Jalan Sholeh Iskandar sudah clear dan damai," ungkap Bismo kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
BACA JUGA : 9 Orang Anggota Rojali Ditabrak Truk di Jalan Sholeh Iskandar Bogor Gegara Hadang Sopir Secara Paksa
Bismo menjelaskan, alasan dilakukan retorative justice karena semua pihak telah memahami saling memahami secara kekeluargaan, bahwa saat itu sopir dalam keadaan panik dan sulit menghindar.
"Intinya semua pihak sudah memahami bahwa ini merupakan musibah," ucap dia.
Sebelumnya, AR (38) resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus tabrak lari rojali di Jalan Sholeh Iskandar.
BACA JUGA : Sopir Truk Tabrak Rojali Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Selidiki Siapa Otak yang Mengecat Barang Bukti
"Pengemudi menjadi tersangka dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 312 UU Lalu lintas No 22 tahun 2009 terbukti dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Pos Pol, Polsek atau Polres terdekat," ungkap Bismo.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
Sebagai informasi kejadian bermula pada 5 Januari 2023, saat sekelompok anak muda mencoba memberhentikan truk dengan nopol B 9729 JYT berwarna putih demi sebuah konten.
BACA JUGA : Sopir Truk yang Tabrak Terduga Anggota Rojali Tertangkap, Sempat Melarikan Diri Tiga Hari
Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengatakan, ada lebih dari 2 orang pada malam itu (5 Januari 2023 ) sekitar pukul 21.15, di jalan Sholeh Iskadar, sedang memberhentikan truk demi untuk sebuah konten.
"Yang biasa orang-orang sebut sebagai Rojali. Anggotanya usia sekitar 20 tahun meninggal dunia," ungkap Galih, Rabu (11/1/2023).
Disampaikan oleh Galih, AR sempat hilang selama 3 hari sampai pada akhirnya pencarian tersebut berhasil membuahkan hasil. Jajaran Polresta Bogor Kota pun berhasil mengamankan truk yang digunakan AR pada saat kejadian tersebut.
"Sopir truk yang tabrak rojali di Jalan Sholeh Iskandar akhirnya ditemukan, berikut dengan kendaraan truk tersebut. Saat malam itu (kejadian), truk mengangkut split / batu pasir," ungkap Galih.
(Adi Wirman)


