B OGOR.POJOKSATU.id - Sebuah insiden serius menimpa rangkaian Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line CLI-125 yang tengah melaju di jalur Jakarta Kota–Bogor.
Kereta modern yang belum lama dioperasikan itu menjadi sasaran pelemparan batu saat melintasi area Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Anyar, antara Stasiun Cilebut dan Stasiun Bogor, pada Jumat sore (11/7/2025) pukul 16.05 WIB.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, mengonfirmasi bahwa insiden tersebut mengenai kaca pintu bagian kiri dari gerbong paling belakang rangkaian CLI-125.
Dampaknya, kaca retak cukup parah sehingga menyebabkan kereta harus dihentikan sementara dari layanan operasional selama tiga hari guna proses perbaikan dan penggantian komponen.
“Beruntung, tidak ada penumpang yang mengalami luka akibat kejadian ini,” ungkap Joni kepada awak media, Sabtu (12/7/2025).
Joni secara tegas mengecam tindakan vandalisme tersebut. Ia menilai aksi pelemparan batu terhadap kereta bukan hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas di dalam KRL.
Ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan.
Begitu laporan diterima, petugas keamanan langsung diterjunkan ke lokasi kejadian dan berhasil menangkap pelaku pelemparan. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
KAI Commuter menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan merusak fasilitas perkeretaapian dan akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku secara tegas.
Vandalisme terhadap kereta, menurut Joni, sangat merugikan secara materi dan dapat mengancam nyawa banyak orang.
Joni juga mengimbau masyarakat, khususnya yang bermukim di sekitar jalur rel, agar tidak melakukan tindakan serupa.
Ia menekankan bahwa melempar batu ke arah kereta api adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Selain itu, pelaku dapat dijerat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kejahatan terhadap keamanan umum, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Melalui kejadian ini, KAI Commuter berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keselamatan dan fasilitas transportasi publik.
Keamanan kereta adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya operator tetapi juga seluruh lapisan masyarakat. ***



