BOGOR.POJOKSATU.id - Warga Bogor perlu memahami alur resmi pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) agar proses berjalan lancar dan tidak terkendala penolakan berkas.

Di tahun 2026, kesalahan administrasi masih menjadi penyebab utama pengurusan KTP harus diulang, mulai dari dokumen tidak lengkap hingga data yang tidak sinkron.

Pengurusan KTP berada di bawah kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan alur yang relatif sederhana asalkan seluruh persyaratan dipenuhi sejak awal.

Persiapan Dokumen Wajib

Langkah pertama sebelum mengurus KTP adalah memastikan seluruh dokumen pendukung sudah lengkap dan sesuai. Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

- Kartu Keluarga (KK) asli dan salinan,

- Akta kelahiran atau ijazah sebagai data pendukung,

- Surat pengantar RT dan RW (jika diminta oleh wilayah setempat),

- KTP lama untuk penggantian karena rusak,

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk KTP hilang.

Ketidaksesuaian data antara KK dan dokumen pendukung sering menjadi alasan berkas ditolak, sehingga pengecekan ulang sangat dianjurkan.

Pengajuan ke Kelurahan atau Kecamatan

Setelah dokumen lengkap, pemohon mengajukan berkas melalui kantor kelurahan atau kecamatan sesuai domisili. Pada tahap ini, petugas akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dan kesesuaian data.

Jika tidak ditemukan masalah, berkas akan diteruskan ke Disdukcapil. Namun apabila terdapat perbedaan data—seperti nama, tempat tanggal lahir, atau status—pemohon akan diminta melakukan perbaikan terlebih dahulu.

Perekaman Data Biometrik

Tahap berikutnya adalah perekaman data biometrik yang dilakukan di kantor kecamatan atau langsung di Disdukcapil. Proses ini meliputi:

- perekaman sidik jari,

- pengambilan foto wajah,

- pemindaian iris mata,

- tanda tangan digital.

Perekaman ini wajib dilakukan bagi warga yang belum pernah melakukan perekaman e-KTP.

Proses Validasi dan Pencetakan

Setelah perekaman, data akan masuk tahap validasi sistem. Jika seluruh data dinyatakan valid, KTP elektronik akan dicetak. Waktu penyelesaian bisa berbeda-beda, tergantung antrean dan ketersediaan blangko.

Pemohon biasanya akan diminta menunggu atau kembali sesuai jadwal pengambilan yang telah ditentukan.

Tips Agar Berkas Tidak Ditolak

Agar proses pembuatan KTP berjalan mulus, warga disarankan:

- memastikan data di KK sudah benar dan terbaru,

- membawa dokumen asli dan salinan,

- datang sesuai jam layanan,

- memastikan usia sudah memenuhi syarat pembuatan KTP (17 tahun atau sudah menikah).

Dengan mengikuti alur resmi ini, warga Bogor dapat menghindari penolakan berkas dan mempercepat proses pembuatan KTP di tahun 2026. ***