POJOKBOGOR.id - Penjabat Wali Kota Bogor Hery Antasari, mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam permainan game online terlarang atau "judol" (judi online) akan menghadapi sanksi disiplin.
Pengumuman ini disampaikan setelah acara Pembinaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Balai Kota Bogor pada Rabu (3/7/2024).
Hery menegaskan bahwa hukuman yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat keterlibatan ASN dalam aktivitas judol.
Sanksi yang diterapkan bisa berkisar dari sanksi ringan hingga berat, tergantung pada peran ASN dalam jaringan judol tersebut.
Baca Juga: Pj Bupati Bogor Sebut Jalur Puncak akan Diperlebar usai PKL Ditertibkan
"Nanti kami lihat levelnya ada dimana. Apakah dia sebagai koordinator, admin, atau jangan-jangan, sebagai rekrutmen itu pasti kan berat. Dan banyak juga alasan mereka bermain ada yang iseng, hiburan, untuk bayar utang, ingin cepat kaya mendadak. Nanti kami lihat kasus per kasus," ujarnya kepada Radar Bogor.
Namun, Hery mencatat bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Bogor belum menerima data pelaku judol dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setelah data tersebut diterima, Hery berencana untuk melakukan kajian mendalam dan berkolaborasi dengan Satgas Judol untuk mengambil tindakan yang tepat.
Selain itu, Hery juga menyatakan akan melibatkan Pusat Kesehatan Jiwa Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (PKJN RSMM) untuk memberikan rehabilitasi kepada ASN yang mengalami kecanduan judol.
Baca Juga: Arah Pembangunan Kabupaten Bogor Ikuti Daerah Khusus Jakarta
Ini merupakan bagian dari pendekatan komprehensif untuk menangani masalah tersebut.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk mendukung upaya Pemkot Bogor dalam memberantas judol.
Bey berjanji akan memfasilitasi akses data dari PPATK kepada Pemkot Bogor dan bekerja sama dalam upaya memberantas kegiatan judol di Kota Bogor.
Bey juga mengingatkan pentingnya pembinaan bagi pelaku judol untuk mencegah tindakan nekat, seperti bunuh diri, akibat tekanan finansial.
"Mudah-mudahan tidak ada kiri, kanan, depan, belakang yang bermain. Karena ini sudah mewabah sekali. Karena ternyata judol dan pinjaman itu berkolerasi. Jadi mereka main judi kalau kurang uang ditawarkan pinjaman. Jadi tagihannya bukan dari judol tapi pinjol," ungkap dia.
Pernyataan ini menekankan betapa seriusnya masalah judol di kalangan ASN dan pentingnya pendekatan yang tegas dan komprehensif untuk menanganinya.***




