POJOKBGOR.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berinisial WF, yang diduga terlibat kasus aborsi menjalani wajib lapor di Mapolresta Bogor Kota.

Hal itu terungkap dalam surat wajib lapor Nomor : SWLD/628/X/2023/Sat Reskrim pada 10 Oktober 2023.

WF yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan. Namun, dalam surat wajib lapor tersebut, mewajibkan WF untuk melaksanakan wajib lapor diri.

Baca Juga: 20 Warga Ciomas Keracunan Pesmol Ikan Tongkol

"Melaksanakan lapor diri pada setiap hari Senin dan Kamis," tulis Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA satreskrim Polresta Bogor kota AKP I Komang dalam surat tersebut.

"Apabila berhalangan (sakit atau sebab lain) wajib memberikan kabar kepada penyidik disertai dengan surat keterangan yang sah berdasarkan hukum," tulis surat tersebut.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberhentikan sementara salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Baca Juga: Pemkot Bogor akan Buka Jalan dan Bangun Akses Baru untuk Solusi Pasar Jambu Dua

Adapun, ASN berinisial W yang diberhentikan sementara itu di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor.

Pemberhentian tersebut menyusul adanya surat penetapan tersangka oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota, dan yang bersangkutan diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.

W sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022. ***