POJOKSATU.id - Forum Pemred Radar Bogor Grup menyampaikan aspirasi kepada bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan, pada Minggu (17/9).

Penyerahan aspirasi yang disampaikan dari sebanyak 11 Pemred Radar Bogor Grup itu langsung diterima langsung oleh Anies Baswedan saat menyambangi Gedung Graha Pena, Kantor Rarar Bogor Grup.

Pada kesempatan dengan Anies Baswedan itu, Aspirasi Forum Pemred Radar Bogor Grup itu dibacakan oleh Pemred Radar Bogor Ricky Noor Rachman. Di mana, ada 10 poin yang telah disepakati secara bersama.

Baca Juga: Saat Prabowo Menyambut Hangat SBY di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang

"Kami sudah menuliskan beberapa kesepakatan yang diajukan sebagai aspirasi kami (Pemred Radar Bogor Grup) di Jawa Barat dan Nasional," kata Ricky Noor Rachman.

Pertama, keberpihakan platform Google kepada publisher lokal semakin meningkat. Salah satunya dengan mengubah algoritma yang lebih memprioritaskan konten lokal yang diproduksi publisher lokal muncul di discover Google.

"Seharusnya pemerintah pusat juga memberikan perhatian yang lebih kepada media lokal melalui penayangan iklan. Bukan malah sebaliknya, seperti yang terjadi selama ini," ucap Ricky Noor Rachman saat membacakan aspirasi Forum Pemred Radar Bogor Grup.

Baca Juga: Datangi Graha Pena Anies Baswedan Sepakati 10 Poin Aspirasi yang Disampaikan Forum Pemred Radar Bogor Group

Kemudian, terdapat ketidaksetaraan dalam akses media di berbagai wilayah Indonesia karena dimonopoli oleh media Jakartasentris.

Padahal, media lokal berperan penting dalam meningkatkan kesadaran publik tentang masalah-masalah penting di daerah.

Dalam hal ini, dijelaskan Ricky Noor Rachman pemerintah seharusnya mendorong pemerataan akses media, sehingga media lokal tidak dipandang sebagai media kelas dua.

Baca Juga: Mulyadi Berharap Terobosan Kementerian PUPR Dongkrak Perekonomian Sukamakmur

Lalu, banyak media pers, khususnya media lokal berjuang untuk bertahan hidup karena berkurangnya pendapatan iklan dan biaya produksi yang tinggi.

Pemerintah pusat seharusnya memberikan dukungan dengan mengubah regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan media lokal tanpa melakukan pembatasan dan standar pembiayaan.

Kemudian, hukum tentang pencemaran nama baik dan fitnah di Indonesia dapat digunakan untuk membungkam jurnalisme yang mengkritik tokoh politik atau bisnis.

"Pemerintah harus memiliki komitmen yang tinggi agar segala bentuk pelaporan, baik pidana maupun perdata yang melibatkan jurnalis dan media pers, harus mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," papar Ricky Noor Rachman.

Poin selanjutnya, masih ada daerah yang memiliki keterbatasan akses internet, menghambat distribusi dan akses ke informasi.

"Pemerintah harus memastikan akses internet yang baik di seluruh nusantara agar kebutuhan informasi merata," ungkapnya lagi.

Dijelaskan Ricky Noor Rachman berbagai upaya dilakukan pemerintah atau pihak tertentu dapat mengancam kemerdekaan media pers, seperti pembatasan kebebasan berekspresi, sensor, atau pemidanaan jurnalis.

"Pasal karet dalam KHUP yang mengancam kemerdekaan pers dan pemidanaan jurnalis harus direvisi," pintanya.

Lalu, dilanjutkan Ricky Noor Rachman kebebasan berekspresi adalah isu penting yang harus terus diawasi dan diperjuangkan dalam konteks media di Indonesia.

Kemudian, hentikan segala bentuk tindakan sensor, blokir, atau pembatasan terhadap akses ke situs web media mainstream karena dapat membatasi akses masyarakat terhadap informasi.

Terakhir, peraturan dan pengawasan terhadap internet dan media pers yang semakin diperketat, dapat mengancam kebebasan berpendapat melalui media online.

Sementara itu, Anies Baswedan menyambut baik aspirasi dan catatan yang disampaikan Forum Pemred Radar Bogor Grup.

"Point-pointnya menarik. Kita menemukan (persoalan) bukan saja dimedia tapi warga yang kesulitan kita tahu persis, melapor untuk negara yang susah menceritakan pengalaman buruk dibengkel bisa berujung pada pencernaan nama baik, melaporkan layanan kesehatan juga sama, terus dimana lagi ruang kebebasan," cetus Anies.

"Setahu saya saat ini pemerintah dan DPR sedang ada revisi UU ITE, mudah-mudahaan masuk dan ini (aspirasi dan catatan yang disampaikan Forum Pemred Radar Bogor Grup) komitmen kita pegang," sambung Anies Baswedan.

Menurut dia, diberbagai kesempatan telah disampaikan bahwa demokrasi itu bukan sekedar elektroral, akan tetapi juga soal kultur, dan soal nilai yang harus dirawat yang diberikan dengan ruang kebebasan berekspresi.

"Jadi paket demokrasi bukan cuma Pemilu, tapi juga diantara Pemilu harus juga ada kebebasan untuk berekspresi, kebebasan berekspresi. Tapi kita punya pasal-pasal karet yang melarnya luar biasa," ucap dia.

Kemudian, dijelaskan Anies Baswedan bukan hanya UU ITE bahkan sempat ada kajian khusus soal UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana penyebaran berita bohong, kemudian UU ITE pasal 28 ayat 2. Di mana, kedua UU ini menjadi perhatian dirinya dalam hal kebebasan pers.

"Kami memandang kebebasan berekspresi apalagi di media harus dijaga dan dirawat, dan komitmen dari penyelenggaraan negara untuk menjungjung tinggi berada di dalam kursi pemerintah untuk tahan atau tidak menghadapi pandangan yang sangat bervariasi, namun komitmen demokrasi dibuktikan ketika itu," ucap dia.

Pada kesempatan itu, Anies Baswedan menceritakan rekam jejak saat mengemban tugas menjadi Gubernur DKI Jakarta tanpa ada satu pun yang dilaporkan, atau penuntutan terkait dengan kebebasan berpendapat.

"Sebagai Gubernur Jakarta kurang apa menghadapi segala macam (hujatan), tapi tidak pernah melakukan penuntutan, tidak pernah melakukan serangan, DDOS, zero dan kita tidak pernah merawat bazzer, atau merawat yang semua bisa merusak iklim demokrasi. Kami sampaikan itu sebagai rekam jejak," tandas Anies Baswedan dalam diskusi dengan Forum Pemred Radar Bogor Grup.