POJOKBOGOR.id – Aksi nekat seorang perempuan paruh baya mencuri emas di Mall Botani Square, Kota Bogor, akhirnya terbongkar.

Pelaku berinisial AM (49) diketahui mencuri gelang emas seberat 24 gram dari salah satu toko perhiasan pada Kamis (8/5/2025) lalu.

Kepada polisi, AM mengaku terpaksa melakukan pencurian karena kesulitan ekonomi dan butuh biaya untuk proses perceraiannya.

“Motif pelaku ini karena kebutuhan pribadi dan biaya perceraian dengan suaminya,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, Rabu (14/5/2025).

AM berhasil ditangkap polisi pada Senin (12/5/2025), empat hari setelah aksinya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ini bukan kali pertama AM melakukan pencurian.

Pengalaman tersebut membuatnya cukup lihai mengelabui karyawan dan petugas keamanan mal.

“Pelaku berpura-pura sebagai pembeli. Setelah mencoba gelang, dia menyembunyikannya di balik pakaian panjang yang dikenakannya. Aksinya berlangsung cepat saat karyawan lengah,” jelas Aji.

Akibat ulah AM, toko emas mengalami kerugian sekitar Rp120 juta. Polisi memastikan bahwa AM beraksi seorang diri dan kini menghadapi proses hukum.

“Pelaku dijerat pasal 363, 362, 378, dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman mulai dari 6 hingga 17 tahun penjara,” pungkas Aji.***