BOGOR.POJOKSATU.id - Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso angkat suara terkait unjuk rasa sekelompok mahasiswa yang berujung pada aksi vandalisme di kompleks Balai Kota Bogor pada Kamis 21 Agustus 2025 sore.
Menurut Sugeng, aksi "corat-coret" di dinding balai kota yang dilakukan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tersebut tidak perlu reaktif menyikapinya apalagi sampai melaporkan ke Polisi krn gedung balai kota tidak ada yg rusak. Jadi tidak tergolong pada aksi pengerusakan.
Justru Sugeng menilai, tindakan itu merupakan ekspresi mereka yang frustasi melihat realita dan problematika negeri yang kian pelik.
"Itu bukan pengerusakan. Kasus ini akan sulit dinyatakan sebagai tindak pidana karena tidak ada perusakan dan coretannya sudah dicat kembali," cetus politikus PSI yang juga menjabat sebagai Ketua Indonesia Police Wacth (IPW) itu.
Seharusnya pada aksi unjuk rasa Kamis kemarin, sambung Sugeng, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim membuka ruang diskusi sehingga aksi vandalisme itu pun tidak akan terjadi.
"Sikap Kasatpol PP juga sudah benar membolehlan mereka aksi di selasar balai kota," tuturnya.
Terkait pelaporan dugaan tindak pidana perusakan benda cagar budaya ke Polresta Bogor Kota pada Kamis malam (21/8/2025) yang digawangi Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna, Sugeng meminta polisi agar dapat menyikapi persoalan ini dengan bijak.
"Ya saya berharap polisi dapat melihat dan menangani hal ini dengan cermat. Sebab saya khawatir, penanganan kasus ini dibawa ke ranah pidana justru menjadi pemicu aksi untuk aksi yang lebih besar lagi, dan berkelanjutan" tegasnya.
"Saya mendapatkan informasi, para mahasiswa dari lintas organisasi telah kompak dan siap merespon penangangan pidana pada insiden ini," sambung Sugeng.
Diketahui, insiden vandalisme terjadi pada aksi unjukrasa yang digawangi GMNI di kompleks Balai Kota Bogor, Kamis lalu. Sejatinya, para mahasiswa ini membawa dua tuntutan kepada Pemkot Bogor. Tuntutan pertama, mereka meminta pemkot bertanggungjawang atas tragedi maut yang berlangsung di TPAS Galuga.
Bagi mereka, insiden itu bukan sekadar peristiwa kecelakaan, melainkan justru kegagalan pemkot dalam melaksanakan tata kelola pengelolaan sampah.
Lalu tuntuan kedua, GMNI mendesak Pemkot Bogor bertanggung jawab atas persoalan utang dan karut marutnya tata kelola keuangan yang terjadi di tubuh manajemen RSUD Kota Bogor. ***



