BOGOR.POJOKSATU.id - Buntut dari aksi vandalisme di Balaikota Bogor saat melakukan aksi demo menjadi semakin panjang masalahnya, dimana Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna akhirnya resmi melaporkan para oknum vandalisme.
Pelaporan dilakukan pada Polresta Bogor Kota pada Kamis Malam tanggal 21 Agustus 2025. Dengan laporan yang teregister dengan nomor STTLP/B/594/VIII/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Peristiwa tersebut sendiri terjadi pada saat sejumlah massa sedang melakukan demo di Balaikota.
Namun sayang, saat melakukan aksi unjuk rasa tersebut beberapa orang terlapor justru dengan sengaja menyemprotkan cat semprot atau pylox pada tembok Balaikota Bogor.
Menurutnya aksi tersebut bukan hanya merusak keindahan bangunan saja, melaikan juga sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105 junto Pasal 66.
Hal itu dikarenakan Balaikota Bogor termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang pastinya wajib untuk dilindungi dan dijaga keberadaannya.
"Sebagai Ketua TACB, saya merasa berkewajiban untuk melindungi setiap bangunan bersejarah di Kota Bogor. Balaikota bukan hanya sekadar kantor pemerintahan, tetapi juga warisan budaya dan identitas masyarakat Bogor," tutur Taufik.
Ia menambahkan, laporan ini bukan semata-mata untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memberikan pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghargai keberadaan cagar budaya.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan tegas, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang seenaknya merusak atau mencemari bangunan bersejarah di kota ini,” ujarnya.
Pelaporan ini juga langsung diterima oleh jajaran Polresta Bogor Kota dan wajah para oknum yang melakukan aksi vandalisme sudah terlihat dari berbagai video yang beredar luas di media sosial. ***


