POJOKBOGOR.id – Kericuhan aksi demo mahasiswa di depan Balaikota Bogor, Kamis (21/8) sore, berbuntut panjang.

Selain membakar maskot, massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) juga mencorat-coret tembok Balaikota dengan pilox merah.

Aksi ini memicu keprihatinan banyak pihak. Sebab, Balaikota Bogor merupakan bangunan cagar budaya yang harus dilindungi.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa perbuatan tersebut bisa dijerat pidana.

“Bangunan cagar budaya dicoret-coret ada tuntutan pidananya. Pasal 97 pidana maksimum 5 tahun penjara dan atau denda Rp500 juta,” jelas Alma.

Tak tinggal diam, Alma memastikan pihaknya akan segera melaporkan vandalisme itu ke kepolisian.

“Kami sedang laporan kepolisian sebab ada tuntutan pidananya itu tadi,” tegasnya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, pun menegaskan langkah serupa.

Menurutnya, aksi vandalisme terhadap bangunan cagar budaya termasuk pelanggaran berat.

“Kami akan tindak tegas. Merujuk undang-undang, pelaku bisa dipidana,” ujarnya.

Eko merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam aturan itu, pelaku vandalisme bisa dijerat hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, denda yang dikenakan pun tidak main-main, yakni minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp5 miliar.

Dengan demikian, aksi coret-coret mahasiswa ini bukan sekadar protes, tapi bisa menyeret pelaku ke meja hijau.

Polisi pun kini tengah mengusut kasus tersebut untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab.