BOGOR.POJOKSATU.id - Kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang menjadikan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial mendapat sorotan dari DPRD Kota Bogor.

Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Gerindra, Said Muhamad Mohan, mendesak Pemerintah Kota Bogor mencabut Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 100.3.4.2.16-Dinsos Tahun 2025 karena dinilai berpotensi menghambat masyarakat miskin memperoleh bantuan yang seharusnya mereka terima.

Menurut Mohan, penggunaan DTSEN yang dibatasi berdasarkan kategori desil berisiko menimbulkan ketidakadilan. Warga yang secara ekonomi masih tergolong miskin bisa kehilangan akses bantuan hanya karena tercatat berada pada desil 6 hingga 10.

“Kami mendukung penggunaan satu data melalui DTSEN, tetapi data yang digunakan harus benar-benar valid, mutakhir, dan sudah diverifikasi di lapangan,” ujarnya.

Mohan menilai masih banyak data masyarakat yang belum diperbarui dan belum melalui proses verifikasi secara menyeluruh. Akibatnya, kondisi riil warga di lapangan dikhawatirkan tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam sistem.

Ia menjelaskan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut bantuan sosial reguler. Sejumlah layanan publik lain yang menggunakan DTSEN sebagai dasar penentuan penerima manfaat juga berpotensi terdampak.

Di antaranya adalah jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), reaktivasi kepesertaan BPJS PBI yang dibiayai APBD, hingga bantuan sosial tidak terencana bagi warga kurang mampu.

“Jangan sampai warga yang sebenarnya membutuhkan justru kehilangan haknya hanya karena persoalan data administratif yang belum akurat,” kata Mohan.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Bogor mendukung langkah pemerintah dalam membangun sistem data yang terintegrasi. Namun, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan.

Menurutnya, kebijakan publik harus tetap berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak semata-mata bergantung pada data yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan.

Karena itu, DPRD Kota Bogor meminta Pemkot Bogor segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Verifikasi dan pemutakhiran data dinilai menjadi langkah penting sebelum DTSEN dijadikan satu-satunya acuan dalam menentukan penerima bantuan sosial.

DPRD berharap masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap dapat mengakses bantuan sosial dan berbagai layanan publik tanpa terkendala persoalan administrasi data.

Dengan evaluasi yang tepat, program bantuan sosial diharapkan dapat berjalan lebih adil, tepat sasaran, dan mampu menjangkau seluruh warga yang membutuhkan. ***