POJOKSATU.id, Bogor - Sebanyak 20 remaja ditangkap Polresta Bogor Kota karena kedapatan senjata tajam (sajam) jenis cerulit di kawasa Gang Aut, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Kamis (23/3/2023) dini hari.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, puluhan pemuda tersebut kedapatan tengah bergerombol dan membawa sajam saat Personel Samapta Polresta Bogor Kota, dan Personel Polsek Bogor Selatan, tengah patroli.
"Mereka langsung dibawa ke Kantor Polsek Bogor Selatan," kata Kombes Pol Bismo.
Saat ini, dilanjutkan Kapolresta tengah mendalami tujuan mereka dan siapa saja pemilik sajam jenis cerulit yang mereka bawa. Sebab, pasal yang dikenakan juga tak main-main yakni UU Darurat.
"Kita jerat UU Darurat nomor 12 tahun 1951," ucap dia.
Menurut dia, tindakan tegas harus dilakukan mengingat bagian dari upaya pencegahan jatuhnya korban luka dan jiwa khususnya di wilayah Kota Bogor.
Kemudian, dilanjutkan Kombes Pol Bismo meminta agar seluruh unsur dapat terlibat dalam penanganan kenakalan remaja agar mencegah adanya korban jiwa yang berulang.
"Semua elemen masyarakat, pemerhati anak, enterpreneur, pengusaha, psikolog anak, termasuk Ortu, lingkungan, sekolah, Pemerintah Kota, dan Polri harus terlibat," tukas dia.
(Adi Wirman)


