POJOKBOGOR.id - Petugas gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Cafe and Resto dQueen yang berada di samping Pasar TU, Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Sabtu 15 Agustus malam hingga Minggu 16 Agustus 2026 dini hari.
Dalam sidak Cafe & Resto dQueen tersebut, petugas menyita 71 botol minuman keras (miras) dari berbagai golongan. Selain itu, enam perempuan yang berada di lokasi turut didata oleh petugas.
Sidak Cafe & Resto dQueen dilakukan menyusul keresahan warga terkait dugaan penjualan miras tanpa izin serta dugaan pelanggaran jam operasional tempat usaha tersebut.
Kegiatan melibatkan pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, pemuda masjid, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), pihak Kelurahan Cibadak, hingga jajaran Polsek Tanah Sareal.
Ketua RW 01 Kelurahan Cibadak, Mulyadi, mengatakan Cafe & Resto d’Queen baru beroperasi sekitar dua bulan. Menurutnya, izin lingkungan sebelumnya diberikan dengan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi pengelola.
Di antaranya, pengelola disebut berkomitmen tidak menjual miras, tidak menyediakan perempuan penghibur, bebas dari narkoba, serta mematuhi jam operasional mulai pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Namun, warga menilai sejumlah ketentuan tersebut tidak dijalankan.
"Awalnya izin lingkungan diberikan dengan syarat dan pernyataan tertulis dari pengelola tidak menjual miras, tidak menyediakan perempuan penghibur, bebas narkoba dan mematuhi jam operasional pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB. Fakta di lapangan, semua poin tersebut dilanggar. Tempat ini beroperasi hingga subuh dan berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam," terang Mulyadi, Minggu 16 Agustus 2026.
Mulyadi menambahkan, warga kemudian sepakat meminta tempat usaha tersebut ditutup permanen karena dinilai meresahkan dan tidak memenuhi komitmen awal.
Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Sonson Sudarsono, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan tim gabungan menemukan sebanyak 71 botol miras.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Tanah Sareal untuk diproses lebih lanjut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk penanganan lebih lanjut. Sesuai Perwali dan Perda Kota Bogor, penjualan miras dengan kadar alkohol di atas 0,5 persen tidak diizinkan," ungkap Sonson.
Menurut Sonson, barang bukti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan Cafe & Resto d’Queen.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa dokumen izin operasional tempat usaha tersebut belum lengkap.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian bersama Muspika Tanah Sareal dan Polresta Bogor Kota akan mengkaji legalitas usaha Cafe & Resto dQueen.
"Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa izin operasional tempat tersebut belum lengkap. Sebagai tindak lanjut, kepolisian bersama Muspika Tanah Sareal dan Polresta Bogor Kota akan mengkaji legalitas usaha kafe tersebut," jelasnya.
Pemilik Cafe & Resto dQueen juga akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



