BOGOR.POJOKSATU.id - Perubahan besar terjadi dalam penyaluran bantuan sosial atau bansos triwulan kedua tahun 2026. Kementerian Sosial mengonfirmasi bahwa sekitar 11 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kebijakan ini memicu perhatian publik, termasuk di wilayah Bogor, yang turut terdampak dalam pembaruan data penerima bansos.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pencoretan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, sejumlah penerima mengalami peningkatan taraf hidup sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
“Desil mereka naik, sehingga menurut data BPS sudah tidak lagi layak menerima bantuan sosial,” ujar Saifullah Yusuf.
Ia menjelaskan, KPM yang sebelumnya berada dalam kelompok masyarakat rentan kini telah bergeser ke kategori desil 6 hingga 10. Artinya, kondisi ekonominya dinilai sudah lebih baik dibanding kelompok prioritas penerima bansos.
Meski demikian, Kemensos memastikan bahwa bantuan tidak berkurang, melainkan dialihkan kepada masyarakat lain yang lebih membutuhkan.
Kuota yang ditinggalkan oleh KPM yang dicoret akan diberikan kepada warga yang berada di desil 1 hingga 4, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang sebelumnya belum tersentuh bantuan.
“Data ini dinamis, selalu diperbarui setiap tiga bulan agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” lanjutnya.
Pemerintah menegaskan bahwa pembaruan data ini merupakan bagian dari upaya memastikan distribusi bansos lebih adil dan efektif.
Dengan sistem yang terus diperbarui, diharapkan bantuan sosial dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, sekaligus mendorong keluarga yang sudah meningkat kesejahteraannya untuk mandiri. ***



