BOGOR.POJOKSATU.id - Isu pajak parkir di kawasan minimarket kembali menjadi perhatian serius di Kota Bogor. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai perlu ada penataan menyeluruh agar kebijakan pajak berjalan seimbang dengan kenyamanan masyarakat.
Komisi II DPRD Kota Bogor menyampaikan bahwa pelaku usaha ritel modern pada prinsipnya tidak keberatan apabila diminta meningkatkan setoran pajak parkir kepada daerah.
Namun, komitmen tersebut disertai syarat penting, yakni penertiban juru parkir liar di sekitar gerai minimarket.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor menilai, keberadaan jukir liar selama ini menjadi persoalan utama yang memicu keluhan konsumen.
Pasalnya, banyak minimarket telah mengusung konsep bebas parkir, tetapi di lapangan konsumen masih kerap diminta membayar oleh oknum tertentu.
“Ritel sebenarnya siap menyesuaikan kewajiban pajak parkir. Tapi mereka meminta pemerintah tegas menertibkan jukir liar supaya konsep parkir gratis bagi konsumen benar-benar bisa diterapkan,” ujar salah satu anggota Komisi II.
Menurut DPRD, penertiban tersebut tidak hanya berdampak pada citra layanan ritel, tetapi juga menciptakan kejelasan pengelolaan parkir di ruang publik.
Dengan kondisi yang tertib, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak parkir dinilai dapat lebih optimal dan transparan.
Komisi II mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan pendataan ulang titik parkir minimarket, sekaligus memastikan pengelolaannya sesuai aturan.
Langkah ini diharapkan mampu menghilangkan praktik pungutan tidak resmi yang selama ini merugikan konsumen.
DPRD Kota Bogor menegaskan, keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan hak masyarakat harus menjadi prinsip utama.
Jika penertiban jukir liar dapat dilakukan secara konsisten, maka skema pajak parkir yang lebih ideal diyakini bisa segera diterapkan di Kota Bogor. ***



