BOGOR.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya dalam menata kawasan Babakan Raya setelah penertiban pedagang kaki lima atau PKL yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Area di sekitar Institut Pertanian Bogor atau IPB Bogor tersebut dipastikan tidak lagi diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan informal.

Langkah penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya.

Sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat sekitar serta pengguna jalan.

Keberadaan PKL sebelumnya dinilai mengganggu ketertiban umum dan kelancaran aktivitas di kawasan pendidikan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Bogor menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang masih nekat berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.

Sanksi tersebut mencakup denda administratif hingga ancaman pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya memberikan efek jera, agar penataan kawasan Babakan Raya dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan strategis di sekitar kampus IPB.