POJOKBOGOR.id – Penertiban angkutan kota (angkot) tua di Kota Bogor mulai benar-benar dijalankan.

Sejumlah kendaraan yang usianya sudah uzur masih nekat beroperasi pun langsung kena sanksi.

Dalam razia yang digelar di Jalan Dewi Sartika, Jumat (2/1/2026), petugas menindak 10 angkot tua yang diketahui telah berusia di atas 20 tahun.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Coki Irsanja, mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.

Petugas tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga melakukan tilang administratif di lokasi.

“Tadi ada sekitar 10 angkot tua yang usianya di atas 20 tahun. Kami lakukan tilang administrasi, seperti STNK, kartu trayek, dan buku uji kami amankan,” ujar Coki.

Menurutnya, Dishub tidak akan ragu menghentikan operasional angkot yang masih ‘kekeuh’ mengaspal meski sudah melanggar ketentuan.

Pasalnya, kendaraan dengan usia teknis terlalu tua dinilai membahayakan keselamatan pengemudi maupun penumpang.

“Karena sudah melewati umur teknis, kondisinya tidak lagi layak jalan. Mereka juga tidak bisa menjalani uji kelaikan, mulai dari sistem pengereman sampai penerangan,” jelasnya.

Selain angkot tua, petugas juga menindak kendaraan yang belum melengkapi uji kelaikan.

Dalam razia tersebut, total lima angkot lain turut terjaring meski usianya masih di bawah 20 tahun.

“Yang lima unit ini sebenarnya belum masuk kategori angkot tua, tapi tidak melengkapi uji kelaikan kendaraan. Bahkan tiga di antaranya kami bawa ke kantor karena tidak membawa dokumen sama sekali,” kata Coki.

Penertiban angkot, kata dia, tidak akan berhenti di satu titik.

Operasi serupa akan dilakukan setiap hari dengan lokasi yang berpindah-pindah.

Targetnya adalah seluruh angkot yang usia teknisnya sudah melebihi batas aman.

“Iya, akan dilakukan setiap hari sampai beberapa bulan ke depan. Dari data aplikasi SIMAE, total angkot tua yang kami catat ada sebanyak 1.854 unit,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menegaskan penindakan terhadap angkot tua ke depan akan semakin masif.

Langkah ini mengacu pada peraturan daerah yang telah ditetapkan dan bertujuan meningkatkan keselamatan serta kenyamanan transportasi publik di Kota Bogor.