BOGOR.POJOKSATU.id - Para pedagang di Bogor perlu memahami ketentuan dalam sistem pembayaran yang berlaku di Indonesia.

Menolak transaksi menggunakan uang tunai rupiah bukan hanya berpotensi menimbulkan polemik, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Isu ini kembali mencuat setelah perbincangan hangat di media sosial terkait penolakan pembayaran tunai di salah satu gerai Roti’O di Jakarta.

Perdebatan publik bermula dari sebuah video singkat yang diunggah akun TikTok @arlius_zebua pada Jumat, 19 Desember 2025.

Dalam video tersebut, terlihat seorang pria memprotes kebijakan sebuah gerai Roti’O yang tidak menerima pembayaran tunai dari seorang nenek yang hendak membeli roti.

Pria tersebut menilai kebijakan pembayaran non-tunai semata, seperti QRIS, tidak berpihak pada semua kalangan, khususnya masyarakat lanjut usia yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi digital.

Dalam unggahannya, akun tersebut juga menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di salah satu gerai roti di kawasan Halte Transjakarta Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

Tidak hanya menyebarkan video, pemilik akun bahkan melayangkan somasi terbuka kepada PT Sebastian Citra Indonesia selaku pengelola Roti’O, yang dinilai bertanggung jawab secara hukum atas kebijakan transaksi penjualan di lokasi tersebut.

Menanggapi polemik yang berkembang, manajemen Roti’O menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Mereka menjelaskan bahwa penerapan sistem pembayaran non-tunai melalui aplikasi dan QRIS bertujuan untuk memberikan kemudahan, sekaligus menghadirkan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan.

Meski demikian, pihak manajemen mengakui perlunya evaluasi internal agar pelayanan ke depan dapat lebih inklusif dan tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi konsumen.

Kasus ini menunjukkan masih adanya kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun pelaku usaha terkait penggunaan QRIS dan pembayaran digital.

Perlu dipahami bahwa di wilayah Indonesia, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai.

Artinya, pembayaran digital bukanlah pengganti wajib uang tunai, melainkan alternatif.

Oleh karena itu, pelaku usaha diingatkan agar tetap mematuhi aturan dan tidak menolak pembayaran tunai secara sepihak demi menghindari masalah hukum sekaligus menjaga kepercayaan konsumen. ***