POJOKBOGOR.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Bogor kembali menjadi perbincangan setelah data terbaru menunjukkan mayoritas dapur penyedia makanan belum memenuhi standar higienis.
Dari total 55 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hanya 4 yang sudah mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dari DPMPTSP Kota Bogor.
Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait keamanan pangan yang disajikan, mengingat MBG merupakan program nasional yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Sertifikasi SLHS dianggap sebagai bukti bahwa dapur telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, serta pengolahan pangan yang aman.
Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Bogor, Dwi Aang Kunaifi, mengungkapkan bahwa SLHS merupakan syarat utama bagi bangunan SPPG.
Hingga kini, hanya tiga dapur lama yang menjalankan program MBG sejak awal dan satu dapur di Polresta Bogor Kota yang sudah bersertifikat.
“Jadi sisanya 51 belum mengantongi SLHS,” ujar Dwi, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, proses penerbitan SLHS melibatkan serangkaian verifikasi, mulai dari permohonan administrasi hingga inspeksi kesehatan lingkungan.
SPPG wajib melampirkan dokumen permohonan resmi, penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti pelatihan keamanan pangan.
Selain itu, hasil uji sampel pangan dari laboratorium dan dokumen penilaian Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) dari puskesmas setempat juga menjadi syarat utama sebelum Dinas Kesehatan Kota Bogor menerbitkan sertifikat.
“Setelah semua persyaratan terpenuhi, baru keluar SLHS. Saat ini 51 SPPG sedang dalam proses pengajuan,” jelas Dwi.
Ia menambahkan, untuk bangunan SPPG yang digunakan saat ini, izin mendirikan bangunan (IMB) tidak menjadi prioritas karena program MBG masuk kategori strategis nasional.
Namun, kajian amdal atau pengelolaan limbah tetap harus dipenuhi setelah SLHS diterbitkan.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Bogor, Irfan Zaki Faizal, menegaskan bahwa SLHS menjadi satu-satunya syarat utama bagi SPPG.
Apalagi, sebagian besar dapur menggunakan bangunan rumah tinggal atau ruko.
“Kecuali bangunan baru, tetap harus ada IMB. Untuk data pengajuan SLHS itu ada di DPMPTSP,” ujarnya.



.webp)
