POJOKBOGOR.id - Bagi warga Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling di Kota Bogor pada hari ini, Rabu 6 Agustus 2025 berlokasi di Ramayana Tajur Dan Mall BTW.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini Rabu 6 Agustus 2025, Jangan Lupa Bawa Payung!

Pendaftaran SIM Keliling di Kota Bogor dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling di Kota Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Kecamatan Cibinong Jadi Penyumbang Terbanyak Sampah di Kabupaten Bogor

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,

Baca Juga: Berbekal Modus Debt Collector Pelaku Begal di Bogor Berhasil Takut Takuti Korbannya

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Kota Bogor semoga bermanfaat.