POJOKBOGOR.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi berikan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada pengurus RW yang telah meninggal dunia.
JKM tersebut diberikan kepada pengurus RT/RW kecamatan Ciomas, di sela kunjungan kerja Pj Bupati Bogor di Ciomas, Kabupaten Bogor, Kamis (24/10/2024).
Penyampaian JKM secara simbolis dilakukan dengan didampingi oleh bagian Akun Representatif PIC BPJS Ketenagakerjaan, Elviyeni yang merupakan petugas mengurusi RT/RW se kabupaten Bogor.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Awalul Rizal mengatakan, pemberian jaminan kematian itu diberikan pada saat BPJS ketenagakerjaan sedang mengikuti rangkaian agenda pemerintah kabupaten Bogor.
"Jadi kita kemarin itu ikut dalam program Bogor Keliling ( Boling ) Bapak PJ Bupati Bogor, Kebetulan di kecamatan itu ada pengurus ketua RW yang meninggal, nah Pemkab Bogor sejak Oktober 2023 telah melindungi seluruh ketua RT RW se kabupaten Bogor," ungkapnya.
Awalul menyampaikan, hingga saat ini Pemkab sudah melindungi sebanyak 20.863 ketua RT/RW sejak Oktober 2023 dan ada sebanyak 76 ketua RT/RW yang sudah diberikan klaim jaminan kematian.
"Ternyata disepanjang berjalan program perlindungannya dari Oktober 2023 sampai sekarang ternyata ada 76 RT/ RW meninggal dunia. Klaim pembayaran santunannya sudah kita keluarkan sebesar 3.192.000.000," jelasnya.
Artinya, Pemkab Bogor sudah membantu memberikan kesejahteraan kepada ketua RT dan RW se kabupaten Bogor, juga mencegah munculnya kemiskinan baru.
Begitupun, ke depan, kata Awalul, ketua RT / RW se Kabupaten Bogor bisa bekerja lebih maksimal, sehingga ia berharap melalui surat edaran PJ Bupati Bogor bisa melakukan penggunaan jaminan BPJS ketenagakerjaan menggunakan pencairan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (NHPRD).
"Jadi pencairan BHPRD ada ketentuan poin-poin nya apa aja penggunaannya, salah satunya untuk penggunaan perlindungan masyarakat di Desa jadi Desa yang pencairan BHPRD nya sudah cair itu nanti bisa untuk melindungi masyarakat nya minimal 100 orang sudah bisa dilindungi dalam program BPJS ketenagakerjaan ini," paparnya.
Tak hanya untuk ketua RT dan RW saja yang dapat menggunakan BPJS ketenagakerjaan, Awalul mendorong kepada setiap pekerja desa melalui pencairan BHPRD, pengurus desa pun agar bisa menggunakan BPJS ketenagakerjaan.
"Kalau RT RW sudah dilindungi oleh Pemkab, nanti Desa tinggal melindungi petugas Linmas, Kader Posyandu, Kader penggerak PKK abis itu lembaga Desa lainnya sudah bisa dilindungi oleh BPJS ketenagakerjaan. Karena manfaatnya sangat luar biasa seperti itu," terangnya.
Sebab, kata Awalul selain pekerja RT dan RW yang mendapatkan jaminan kesehatan, pekerja lain pun harus mendapatkan jaminan serupa sesuai peraturan Bupati tentang penggunaan BHPRD Desa.
"Itu juga sudah masuk dalam peraturan Bupati terkait penggunaan BHPRD (Bagi hasil pajak retribusi daerah) jadi dia dalam penggunaannya salah satu prioritas penggunaan di peraturan bupati itu adalah untuk perlindungan BPJS ketenagakerjaan," tuturnya.
"Jadi kita bergeraknya mulai dari Desa. Desa dapat memilih warganya yang memang membutuhkan perlindungan, seperti yang tidak mampu, pekerja rentan nah tahap yang pertama ini nanti yang dari pekerja-pekerja yang dilingkungan pemerintah Desa, seperti Linmas tadi, Posyandu, PKK, BPD," tandasnya.***




