POJOKBOGOR - Komite Pemantau Legislatif atau KOPEL Jabodetabek menolak Rancanaan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang kini sedang dibahas di DPR RI.
KOPEL Jabodetabek telah mengirim surat penolakan terhadap RUU DKJ kepada Ketua DPR RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ketua Komisi II DPR RI dan kepada Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS.
Sebagaimana telah diketahui bahwa RUU DKJ ini telah disetujui untuk dibahas pada pembahasan tingkat 1 dalam Paripurna tanggal 5 Desember 2023 yang lalu.
Baca Juga: Hari Terakhir, KPU belum Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
RUU ini merupakan inisiatif DPR yang salah satunya didasari oleh UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang akan kembali dibahas oleh DPR setelah Sidang Paripurna tanggal 5 Maret 2024.
Di dalam RUU ini terdapat pengaturan tentang Gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta ditunjuk oleh presiden.
Dalam suratnya, KOPEL Jabodetabek mmenyatakan bahwa pada Pasal 10 ayat (2) yang mengatur tentang posisi Gubernur yang ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden sangat bertentangan dengan semangat demokrasi yang telah terbangun selama ini.
Baca Juga: Pemkot Bogor Kembali Raih Piala Adipura
"Masyarakat Jakarta telah lama menggunakan hak politiknya dalam memilih gubernur dan wakil gubernur sebagaimana provinsi-provinsi lain di Indonesia. Pasal ini jelas akan mengebiri Hak Politik Warga Jakarta dan memundurkan demokrasi di Indonesia," tegas Anwar Razak, Koordinator KOPEL Jabodetabek.
Selain itu, kata Anwar Razak, pasal 17 yang mengatur tentang keberadaan dewan kota/kabupaten yang ditetapkan oleh gubernur merupakan bentuk pelemahan terhadap fungsi DPRD Provinsi yang telah kuat dan pelemahan aspirasi rakyat yang diwakilkan kepada DPRD Kota/Kabupaten sebagaimana daerah lain Indonesia yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemeintahan Daerah.
Tak hanya itu, Anwar Razak menilai RUU DKJ diproses secara tidak transparan oleh DPR RI, yang terbukti dengan tidak dipublikasikannya draft RUU-nya sepanjang berproses dari tahun 2023 hingga saat ini, baik secara offline maupun online di dalam portal DPR RI.
Baca Juga: Polres Bogor Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024 hingga 17 Maret
"Dan juga terbukti RUU ini tidak partisipatif karena hanya ada 1 organisasi masyarakat sipil yang berhasil memberikan tanggapan," katanya.
Hal ini menyalahi ketentuan dari UU NO. 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Perundang-Undangan yang telah diubah dalam UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.
Dijelaskan Anwar, pasca sidang paripurna penetapan RUU DKJ sebagai RUU prioritas pada tanggal 5 Desember 2023 telah mendapatkan penolakan dari masyarakat yang kemudian disikapi dengan adanya pernyataan penolakan terhadap RUU ini kepada publik oleh 8 fraksi di DPR RI.
"KOPEL Jabodetabek menyatakan penolakan terhadap RUU DKJ. Kami meminta DPR dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU ini dan menyusun ulang Naskah Akademik dan draft RUU yang disertai dengan proses yang transparan dan partisipatif," jelas Anwar.
Menurut Anwar, surat penolakan terhadap RUU DKJ yang dikirim oleh KOPEL telah mendapatkan konfirmasi penerimaan dari salah satu anggota Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS pada Selasa, 5 Maret 2024.
Sementara dari pihak sekrtetariat DPR RI, Baleg DPR RI dan Komisi II DPR RI belum memberikan konfirmasi. ***



